Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, September 28
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru
    Hukum

    Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru

    Pelapor didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu dalam kasus dugaan pengrusakan dan intimidasi
    By Redaksi29 Juni 2026Updated:2 Juli 2026139K Views
    Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan, Kasus Dugaan Pengancaman oleh Oknum Kuwu Masuk Babak Baru
    Ilustrasi Kasus dugaan intimidasi dan tindakan kriminal
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Kasus dugaan tindakan kriminal dan intimidasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu berinisial WS alias CMP memasuki tahap lanjutan. Pelapor berinisial AY mendatangi Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.

    BACA JUGA :  CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, AY bersama tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Indramayu. Pemeriksaan berlangsung dalam kondisi kondusif dan difokuskan pada pendalaman kronologi serta pengumpulan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

    Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang dilaporkan.

    Pasang Iklan

    Pertama, dugaan pengrusakan terhadap sejumlah properti milik pelapor, mulai dari perabot rumah tangga, jendela, hingga pintu rumah yang disebut mengalami kerusakan.

    Kedua, dugaan tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan. Dalam keterangannya, pelapor menyebut terlapor diduga sempat mengarahkan atau menabrakkan kendaraan ke arah korban.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap wilayah privat. Pelapor menyebut memiliki rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan terlapor beberapa kali mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB, dengan cara memanjat pagar rumah.

    BACA JUGA :  Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi verbal terhadap anak di bawah umur. Menurut pelapor, anaknya diduga menerima ucapan yang dianggap tidak pantas dan menimbulkan tekanan psikologis.

    Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

    “Yang kami harapkan bukan lagi perdamaian, tetapi proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AY Kepada Beritasupercom.

    Potensi Pasal yang Dapat Dikaji

    Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

    • Dugaan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait perusakan barang milik orang lain;
    • Dugaan perbuatan berupa ancaman atau tindakan yang menimbulkan rasa takut maupun membahayakan pihak lain;
    • Dugaan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin yang sah.

    Rencana Laporan Terpisah ke Unit PPA

    Pihak pelapor menyebut laporan yang saat ini ditangani Unit 1 Jatanras berfokus pada dugaan pengrusakan, ancaman fisik, dan dugaan pelanggaran wilayah privat.

    BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

    Sementara itu, terkait dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan secara terpisah ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu agar penanganannya dilakukan sesuai mekanisme perlindungan anak.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor atas dugaan yang disampaikan pelapor. (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu intimidasi kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleNama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    Next Article Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Pasca Insiden Penganiayaan Warga Sindang, Kapolres Indramayu Rangkul Dua Kelompok
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi