Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, September 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    Hukum

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    Sengketa dua bidang tanah,di Kelurahan Karangmalang, Indramayu, kini masuk proses hukum setelah para ahli waris
    By Redaksi24 September 202624K Views
    Sengketa dua bidang tanah di Karangmalang Indramayu
    YLBH Pramuda Sembilan Sembilan dampingi ahli waris
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Sengketa kepemilikan dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu.

    Gugatan diajukan Murjani Murdam selaku penerima Surat Kuasa Ahli Waris dari para ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah. Dalam perkara tersebut, Murjani didampingi sejumlah advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Dalam gugatan, Junenti dicantumkan sebagai Tergugat I, sedangkan PT Tulus Asih Group sebagai Tergugat II. Sejumlah pihak lainnya ditempatkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya notaris/PPAT, PPATS Kecamatan Indramayu, Pemerintah Kelurahan Karangmalang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

    Objek yang disengketakan berupa dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang.

    Pasang Iklan

    Bidang pertama tercatat dalam Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang atas nama Junenti dengan luas 4.068 meter persegi.

    Sementara bidang kedua tercatat dalam Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang, yang sebelumnya tercatat di wilayah Kelurahan Karanganyar, dengan luas 3.425 meter persegi.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Menurut dalil yang tercantum dalam gugatan, kedua bidang tanah tersebut pada asalnya tercatat dalam Letter C atas nama almarhumah Khasanah.

    Dari perkawinan Murdam dan Khasanah, disebutkan terdapat empat orang anak yang menjadi ahli waris, yakni Murdadi, Danumi Moerdam, Djafar Moerdam, dan Murjani Murdam.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Tragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda

    Pihak penggugat menyatakan seluruh ahli waris telah memberikan kuasa kepada Murjani Murdam untuk mewakili kepentingan bersama terkait harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk dalam pengajuan gugatan ke pengadilan.

    Surat kuasa ahli waris ke ylbh Pramuda 99
    Surat Kuasa YLBH Pramuda 99 Dampingi Ahli Waris Gugat Sengketa Dua Bidang Tanah

    Ketua Umum YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, M. A. Robbi S., S.H., mengatakan pihaknya mendampingi para ahli waris dalam menempuh upaya hukum terkait sengketa dua bidang tanah tersebut.

    Menurut Robbi, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak yang menurut para ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah.

    “Kami mendampingi para ahli waris untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan. Seluruh dalil dan bukti akan kami sampaikan serta diuji dalam proses persidangan,” ujar Robbi.

    BACA JUGA :  Petani Indramayu Suarakan Reforma Agraria, Tuntut BPN Bertindak Tegas

    Salah satu pokok keberatan penggugat berkaitan dengan status kedua bidang tanah setelah Murdam dan Khasanah meninggal dunia.

    Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan kedua bidang tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada para ahli waris.

    Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki para ahli waris.

    “Kami menegaskan bahwa persoalan ini akan kami kawal melalui mekanisme hukum. Apa yang menjadi dalil para ahli waris akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk mengenai asal-usul tanah, status warisan, serta proses peralihan hak yang dipersoalkan,” ujar Syaiful.

    BACA JUGA :  YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mendalilkan bahwa para ahli waris tidak pernah melakukan penjualan, hibah, memberikan persetujuan, maupun menerima pembayaran atas peralihan hak kedua bidang tanah tersebut kepada pihak lain.

    Berdasarkan dalil tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan seluruh ahli waris berhak secara bersama-sama atas kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

    Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perolehan hak serta penerbitan Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang dan Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum.

    Selain itu, penggugat meminta agar kedua bidang tanah tersebut dikembalikan kepada para ahli waris dalam keadaan utuh dan kosong dari penguasaan pihak lain.

    Dalam petitumnya, penggugat juga meminta para pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat mematuhi putusan pengadilan.

    BACA JUGA :  Pemkab Indramayu Gandeng BPN Sertifikasi Ribuan Aset Daerah

    Perkara tersebut kini menjadi ranah Pengadilan Negeri Indramayu untuk memeriksa dalil, bukti, dan keterangan dari para pihak.

    Status serta keabsahan kepemilikan dan proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    BPN Indramayu Pengadilan Negeri Indramayu YLBH Pramuda Sembilan Sembilan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleLakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    Next Article YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi