INDRAMAYU — Sengketa kepemilikan dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Gugatan diajukan Murjani Murdam selaku penerima Surat Kuasa Ahli Waris dari para ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah. Dalam perkara tersebut, Murjani didampingi sejumlah advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan.
Dalam gugatan, Junenti dicantumkan sebagai Tergugat I, sedangkan PT Tulus Asih Group sebagai Tergugat II. Sejumlah pihak lainnya ditempatkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya notaris/PPAT, PPATS Kecamatan Indramayu, Pemerintah Kelurahan Karangmalang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Objek yang disengketakan berupa dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang.
Bidang pertama tercatat dalam Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang atas nama Junenti dengan luas 4.068 meter persegi.
Sementara bidang kedua tercatat dalam Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang, yang sebelumnya tercatat di wilayah Kelurahan Karanganyar, dengan luas 3.425 meter persegi.
Menurut dalil yang tercantum dalam gugatan, kedua bidang tanah tersebut pada asalnya tercatat dalam Letter C atas nama almarhumah Khasanah.
Dari perkawinan Murdam dan Khasanah, disebutkan terdapat empat orang anak yang menjadi ahli waris, yakni Murdadi, Danumi Moerdam, Djafar Moerdam, dan Murjani Murdam.
Pihak penggugat menyatakan seluruh ahli waris telah memberikan kuasa kepada Murjani Murdam untuk mewakili kepentingan bersama terkait harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk dalam pengajuan gugatan ke pengadilan.

Ketua Umum YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, M. A. Robbi S., S.H., mengatakan pihaknya mendampingi para ahli waris dalam menempuh upaya hukum terkait sengketa dua bidang tanah tersebut.
Menurut Robbi, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak yang menurut para ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah.
“Kami mendampingi para ahli waris untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan. Seluruh dalil dan bukti akan kami sampaikan serta diuji dalam proses persidangan,” ujar Robbi.
Salah satu pokok keberatan penggugat berkaitan dengan status kedua bidang tanah setelah Murdam dan Khasanah meninggal dunia.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan kedua bidang tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada para ahli waris.
Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki para ahli waris.
“Kami menegaskan bahwa persoalan ini akan kami kawal melalui mekanisme hukum. Apa yang menjadi dalil para ahli waris akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk mengenai asal-usul tanah, status warisan, serta proses peralihan hak yang dipersoalkan,” ujar Syaiful.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mendalilkan bahwa para ahli waris tidak pernah melakukan penjualan, hibah, memberikan persetujuan, maupun menerima pembayaran atas peralihan hak kedua bidang tanah tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan dalil tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan seluruh ahli waris berhak secara bersama-sama atas kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perolehan hak serta penerbitan Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang dan Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, penggugat meminta agar kedua bidang tanah tersebut dikembalikan kepada para ahli waris dalam keadaan utuh dan kosong dari penguasaan pihak lain.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta para pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat mematuhi putusan pengadilan.
Perkara tersebut kini menjadi ranah Pengadilan Negeri Indramayu untuk memeriksa dalil, bukti, dan keterangan dari para pihak.
Status serta keabsahan kepemilikan dan proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

