INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, M telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan M yang hendak menyalip kendaraannya sambil menggeber gas sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M.
Korban selanjutnya menghampiri M di sebuah warung. Keduanya terlibat perselisihan, adu mulut, dan saling dorong sebelum dilerai warga sekitar. Namun, M diduga mengambil senjata tajam berbentuk celurit dari warung tersebut, lalu mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian.
Dalam hal ini, AKP Arwin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana, menjaga komunikasi, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

