INDRAMAYU — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilaporkan AY (35) terhadap seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang,Kabupaten Indramayu.
Di tengah laporan hukum yang masih berjalan, korban mengaku didatangi tiga orang ke rumahnya pada Sabtu (30/5/2026). Salah satu di antaranya disebut mengaku sebagai pengacara, sementara dua lainnya disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan almarhum ayah korban.
Menurut AY, ketiga orang tersebut datang dengan tujuan mengajak dirinya berdamai dengan terduga pelaku.
“Mereka datang ke rumah dan menyampaikan ingin mewakili oknum kuwu C untuk mengajak berdamai,” kata AY kepada media.
Namun ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban.
AY mengaku tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap upaya perdamaian setelah pengalaman serupa yang pernah dilakukan sebelumnya justru berujung pada munculnya kembali dugaan tindakan kekerasan dan perusakan.
Korban juga mempertanyakan legalitas salah satu tamu yang mengaku sebagai pengacara.
Menurut AY, saat dirinya meminta surat kuasa sebagai bukti kewenangan untuk mewakili terduga pelaku, dokumen tersebut tidak diperlihatkan.
“Saya tanya surat kuasanya mana. Karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa, saya memilih tidak melanjutkan pembicaraan soal perdamaian,” ujarnya.
AY menegaskan keputusan menolak damai didasarkan pada pengalaman sebelumnya. Pada Agustus 2025, dirinya sempat melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Indramayu.
Saat itu perkara berakhir dengan kesepakatan damai setelah terduga pelaku membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut korban, kesepakatan tersebut tidak bertahan lama.
“Waktu itu saya masih memberi kesempatan untuk berdamai, tapi ternyata setelah itu kejadian terulang lagi,” ungkap AY.
Korban mengaku sekitar Desember 2025 rumahnya kembali menjadi sasaran perusakan. Sejumlah barang dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari kaca jendela, lemari kristal, meja makan hingga berbagai peralatan rumah tangga.
Beberapa kejadian tersebut, kata korban, bahkan terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam rumah.
Selain dugaan perusakan, AY juga mengaku mengalami intimidasi di jalan, termasuk mobilnya yang disebut beberapa kali dipepet dan ditabrak.
Ia juga mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, cekikan, hingga jambakan rambut.
Atas berbagai kejadian tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah pernah memberi kesempatan damai. Sekarang saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, AY kembali mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan yang dialaminya. Korban mengaku telah menerima tanda bukti laporan dari SPKT dan dijadwalkan menjalani konfirmasi lanjutan pada 3 Juni 2026.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku maupun pihak yang disebut mendatangi rumah korban belum memberikan keterangan resmi. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

