BANDUNG — Setelah sebelumnya sempat dibantah dan diklarifikasi belum ada penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan penetapan dua tersangka lain berinisial AF dan IM yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. AF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD, sedangkan IM pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Jum’at (12/6).
Namun, dari tiga tersangka yang dipanggil, S belum dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Satunya atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujar Nur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sesuai agenda penyidik.
Perkembangan terbaru ini sekaligus menjadi babak lanjutan dari polemik yang sempat berkembang beberapa hari sebelumnya.
Saat itu, Kejati Jawa Barat melalui keterangan resmi menyebut belum ada penetapan tersangka dan perkara masih berada pada tahap penyidikan khusus.
Pihak kejaksaan kala itu menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya tersangka merupakan bentuk miskomunikasi dalam penyampaian hasil audiensi dengan kelompok mahasiswa yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Kini, setelah proses penyidikan berlanjut dan pemeriksaan alat bukti dilakukan, Kejati Jabar menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari temuan terkait dugaan penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
“Terkait modus, kronologi, ataupun posisi kasus akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Nur.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap S . (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

