Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juli 31
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    Indramayu

    Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD

    Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu berujung pada penetapan tiga tersangka dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
    By Redaksi12 Juni 2026Updated:13 Juni 202636K Views
    Foto Kejati Jabar saat konferensi pers (istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    BANDUNG — Setelah sebelumnya sempat dibantah dan diklarifikasi belum ada penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

    Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan penetapan dua tersangka lain berinisial AF dan IM yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. AF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD, sedangkan IM pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021–2022.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Jum’at (12/6).

    Namun, dari tiga tersangka yang dipanggil, S belum dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Satunya atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujar Nur.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sesuai agenda penyidik.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Perkembangan terbaru ini sekaligus menjadi babak lanjutan dari polemik yang sempat berkembang beberapa hari sebelumnya.

    BACA JUGA :  Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu

    Saat itu, Kejati Jawa Barat melalui keterangan resmi menyebut belum ada penetapan tersangka dan perkara masih berada pada tahap penyidikan khusus.

    Pihak kejaksaan kala itu menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya tersangka merupakan bentuk miskomunikasi dalam penyampaian hasil audiensi dengan kelompok mahasiswa yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

    Kini, setelah proses penyidikan berlanjut dan pemeriksaan alat bukti dilakukan, Kejati Jabar menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Perkara tersebut bermula dari temuan terkait dugaan penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

    BACA JUGA :  Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18 miliar.

    Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.

    BACA JUGA :  Profil Ahmad Dofiri: Lahir di Indramayu, Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden

    “Terkait modus, kronologi, ataupun posisi kasus akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Nur.

    Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap S . (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Indramayu Kejati Jabar Wabup Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    Next Article Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit

    28 Juli 2026

    INDRAMAYU, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 8.999 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

    Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku

    28 Juli 2026

    DPUPR Indramayu Laksanakan Rekonstruksi Jalan Cipancuh–Jayamulya di Kecamatan Kroya

    19 September 2025

    FGD Penanganan Kecelakaan Pantura Indramayu Hasilkan Sejumlah Langkah Strategis

    25 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Estafet Kepemimpinan Polres Indramayu: AKBP Prianggo Resmi Terima Tongkat Komando
    • RSUD Subang Studi Tiru Perizinan Operasional ke RSUD Indramayu
    • Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku
    • Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit
    • DEMA IAI PDK Siap Laporkan Disdikbud Indramayu ke Ombudsman dan APH, Soroti Proyek SDN 2 Tugu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi