Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juni 12
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    Indramayu

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    PT Tulus Asih menegaskan pembelian lahan Perumahan Alana 5 dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi selesai dilaksanakan
    By Redaksi12 Juni 202616K Views
    Kuasa hukum PT Tulus Asih, Abdi Mujiono, memberikan keterangan terkait hak jawab atas klaim lahan Perumahan Alana 5 Indramayu.
    Kuasa hukum PT Tulus Asih, Abdi Mujiono, memberikan keterangan terkait hak jawab atas klaim lahan Perumahan Alana 5 Indramayu.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Menanggapi pemberitaan terkait klaim ahli waris Murjani Murdham yang menyebut kawasan Perumahan Alana 5 Indramayu merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang belum terselesaikan, PT Tulus Asih melalui kuasa hukumnya, Abdi Mujiono, menyampaikan hak jawab sekaligus memberikan penjelasan mengenai dasar perolehan lahan tersebut.

    Dalam keterangannya kepada media beritasupercom, PT Tulus Asih menegaskan perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak Murjani Murdham maupun perkara waris yang saat ini dipersoalkan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Kami perlu menegaskan bahwa PT Tulus Asih memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Ibu Junenti atas dua bidang tanah di wilayah Karangmalang. Kedua bidang tersebut telah bersertifikat atas nama Ibu Junenti sejak tahun 2015 dan 2016,” ujar Abdi. Jum’at, (12/6).

    Menurutnya, dasar perolehan lahan oleh perusahaan tidak hanya bertumpu pada transaksi jual beli, tetapi juga dilakukan setelah adanya proses hukum yang telah berjalan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pihak kuasa hukum menyebut status kepemilikan atas objek tanah tersebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Indramayu dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ibu Junenti serta tergugat Danumi dan Murjani Murdham.

    “Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa dua sertifikat atau objek tanah di Karangmalang merupakan milik sah Ibu Junenti. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Indramayu,” katanya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Abdi menambahkan, objek tanah dimaksud selanjutnya dieksekusi berdasarkan penetapan pengadilan pada 7 Maret 2025. Setelah seluruh proses tersebut selesai, PT Tulus Asih baru melakukan transaksi pembelian pada tahun yang sama.

    BACA JUGA :  Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    Menurut pihak pengembang, terdapat tiga dokumen yang menjadi dasar perolehan lahan, yakni sertifikat hak atas tanah atas nama Ibu Junenti, Putusan PN Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Indramayu, dan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Indramayu.

    Terkait riwayat awal peralihan hak sebelum kepemilikan berada pada Ibu Junenti, pihak perusahaan menyatakan tidak berada dalam posisi mengetahui secara rinci karena transaksi dilakukan berdasarkan dokumen formal yang berlaku saat pembelian dilakukan.

    Menanggapi kemungkinan adanya mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, PT Tulus Asih menyebut persoalan tersebut bukan merupakan hubungan hukum yang melibatkan perusahaan.

    “Apabila yang dipersoalkan adalah sengketa waris antara pihak Murjani Murdham dengan Ibu Junenti, maka kami tidak berada dalam hubungan hukum tersebut. Posisi kami adalah pembeli yang melakukan transaksi berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku,” tegas Abdi.

    BACA JUGA :  Festival Hadroh oleh Baznas dan Pengurus Masjid Agung Semarakkan Peringatan Maulid Nabi di Indramayu

    Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

    “Kami tidak dapat membatasi hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun apabila terdapat proses hukum lanjutan, kami siap menghadapinya sebagai pemilik saat ini berdasarkan transaksi yang telah dilakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, perwakilan internal perusahaan, Yusuf, menjelaskan bahwa proses penjajakan pembelian sebenarnya telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Namun pada periode tersebut sempat muncul keberatan sehingga rencana transaksi belum dilanjutkan.

    BACA JUGA :  LKPJ Indramayu 2025 Disorot Tajam! Fraksi PDIP Temukan Data Tak Sejalan

    Menurut Yusuf, pada tahun 2024 sempat dilakukan upaya perdamaian antarpihak, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

    “Karena itu transaksi belum dilakukan saat itu. Pembelian baru dilakukan pada Juni 2025 setelah adanya putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi,” tutupnya. (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Indramayu Perumahan Alana 5
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleH. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    Next Article Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi

    7 Juni 2026

    INDRAMAYU – Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Komunitas Club Motor…

    Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    7 Juni 2026

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026

    H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar

    8 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    • Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi