INDRAMAYU – Menanggapi pemberitaan terkait klaim ahli waris Murjani Murdham yang menyebut kawasan Perumahan Alana 5 Indramayu merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang belum terselesaikan, PT Tulus Asih melalui kuasa hukumnya, Abdi Mujiono, menyampaikan hak jawab sekaligus memberikan penjelasan mengenai dasar perolehan lahan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media beritasupercom, PT Tulus Asih menegaskan perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak Murjani Murdham maupun perkara waris yang saat ini dipersoalkan.
“Kami perlu menegaskan bahwa PT Tulus Asih memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Ibu Junenti atas dua bidang tanah di wilayah Karangmalang. Kedua bidang tersebut telah bersertifikat atas nama Ibu Junenti sejak tahun 2015 dan 2016,” ujar Abdi. Jum’at, (12/6).
Menurutnya, dasar perolehan lahan oleh perusahaan tidak hanya bertumpu pada transaksi jual beli, tetapi juga dilakukan setelah adanya proses hukum yang telah berjalan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak kuasa hukum menyebut status kepemilikan atas objek tanah tersebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Indramayu dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ibu Junenti serta tergugat Danumi dan Murjani Murdham.
“Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa dua sertifikat atau objek tanah di Karangmalang merupakan milik sah Ibu Junenti. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Indramayu,” katanya.
Abdi menambahkan, objek tanah dimaksud selanjutnya dieksekusi berdasarkan penetapan pengadilan pada 7 Maret 2025. Setelah seluruh proses tersebut selesai, PT Tulus Asih baru melakukan transaksi pembelian pada tahun yang sama.
Menurut pihak pengembang, terdapat tiga dokumen yang menjadi dasar perolehan lahan, yakni sertifikat hak atas tanah atas nama Ibu Junenti, Putusan PN Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Indramayu, dan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Indramayu.
Terkait riwayat awal peralihan hak sebelum kepemilikan berada pada Ibu Junenti, pihak perusahaan menyatakan tidak berada dalam posisi mengetahui secara rinci karena transaksi dilakukan berdasarkan dokumen formal yang berlaku saat pembelian dilakukan.
Menanggapi kemungkinan adanya mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, PT Tulus Asih menyebut persoalan tersebut bukan merupakan hubungan hukum yang melibatkan perusahaan.
“Apabila yang dipersoalkan adalah sengketa waris antara pihak Murjani Murdham dengan Ibu Junenti, maka kami tidak berada dalam hubungan hukum tersebut. Posisi kami adalah pembeli yang melakukan transaksi berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Kami tidak dapat membatasi hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun apabila terdapat proses hukum lanjutan, kami siap menghadapinya sebagai pemilik saat ini berdasarkan transaksi yang telah dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan internal perusahaan, Yusuf, menjelaskan bahwa proses penjajakan pembelian sebenarnya telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Namun pada periode tersebut sempat muncul keberatan sehingga rencana transaksi belum dilanjutkan.
Menurut Yusuf, pada tahun 2024 sempat dilakukan upaya perdamaian antarpihak, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Karena itu transaksi belum dilakukan saat itu. Pembelian baru dilakukan pada Juni 2025 setelah adanya putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi,” tutupnya. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

