Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, September 20
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Tambang Gunung Kuda Longsor, 19 Tewas: Pengelola dan KTT Resmi Jadi Tersangka
    Hukum

    Tambang Gunung Kuda Longsor, 19 Tewas: Pengelola dan KTT Resmi Jadi Tersangka

    By Redaksi1 Juni 2025
    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor tragis di kawasan pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

    Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 tersebut menewaskan 19 orang dan melukai tujuh lainnya, serta menimbulkan kerusakan material parah di area tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung konferensi didampingi oleh jajaran pejabat daerah dan instansi terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang yang berperan sebagai pengelola tambang, serta AR (35), Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga bertindak sebagai pengawas operasional.

    Pasang Iklan

    Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah mengabaikan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait larangan beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap diabaikan.

    “Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Tebing runtuh secara tiba-tiba dan menimbun alat berat serta kendaraan operasional di lokasi. Proses evakuasi masih berlangsung dengan melibatkan Tim SAR, TNI-Polri, dan relawan.

    Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, dokumen perizinan, serta surat larangan operasi. Pemerintah daerah juga telah resmi mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Inovasi Smartwatch Pendaki, Mahasiswa Asal Indramayu Raih 3 Penghargaan di Malaysia

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

    1. Pasal 98 Ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.

    2. Pasal 99 Ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009, dengan pidana penjara 3–9 tahun dan denda Rp3–9 miliar.

    3. Pasal 35 Ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 1 bulan hingga 4 tahun.

    4. Pasal 3 jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp100.000.

    5. Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 dan 56, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020. Selain itu, koperasi tidak memiliki dokumen RKAB selama 2023 hingga 2024. Surat peringatan terakhir dikeluarkan pada 19 Maret 2025, namun tetap diabaikan.

    Untuk menjamin keselamatan di lokasi, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah diterjunkan dan akan berjaga selama 24 jam guna mencegah potensi longsor susulan.

    Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi bentuk penegakan tegas terhadap pelanggaran keselamatan kerja dan regulasi pertambangan.

    “Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Sumarni.**

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    BACA JUGA :  IPEMI Indramayu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil untuk Masyarakat
    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Dukupuntang Gunung kuda Polresta Cirebon Pondok Pesantren Al-Azhariyah Tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSirojudin Kritik 100 Hari Kerja Indramayu Reang : Program Tanpa Arah, Retribusi Melonjak
    Next Article Banyak Subdomain SKPD Indramayu Mangkrak
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot

    15 September 2026

    INDRAMAYU — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi…

    Saluran Depan Mie Gacoan Indramayu Berbau, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan

    17 September 2026

    Unggahan Hilal Hilmawan Singgung Dugaan Imbalan Rp120 Juta untuk Masuk Satpol PP

    16 September 2026

    SEHATI KOHATI HMI Indramayu Dorong Perempuan Berani Jadi Entrepreneur

    16 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kodim 0616/Indramayu dan Subdenpom Gelar Pemeriksaan Gabungan Gaktib 2026
    • Kapolres Indramayu Awali Penanaman Jagung dengan Syukuran dan Doa Bersama
    • Saluran Depan Mie Gacoan Indramayu Berbau, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan
    • Unggahan Hilal Hilmawan Singgung Dugaan Imbalan Rp120 Juta untuk Masuk Satpol PP
    • STNK Yamaha R15 E 2737 PCT Atas Nama Dirah Supriyadi Dilaporkan Hilang
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi