INDRAMAYU — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi sorotan di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Material tersebut diduga kuat diperjualbelikan atau dipasarkan secara komersial sebagai tanah urug.
Aktivitas tersebut memicu keraguan publik terkait kelengkapan izin, status kepemilikan lahan, volume pengerukan, hingga tujuan distribusi material.
Sebagian warga menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi, meski kepastian hukumnya masih menunggu pemeriksaan dari instansi berwenang.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan seperti polusi debu, kebisingan, perubahan kontur tanah, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Ketua Ormas Manggala Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar (Bang Ipul), menegaskan pentingnya tindakan tegas dan pengawasan langsung dari pemerintah di lapangan.
“Pengawasan itu bukan lagi apakah perlu, tapi harus. Ini berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan. Kalau tidak terkontrol, dampaknya pasti dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegas Bang Ipul.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum asal Indramayu, Aditya Firmansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status hukum suatu kegiatan ditentukan berdasarkan fakta di lapangan (substance over form), bukan sekadar istilah teknis (nomenklatur) seperti stripping atau pematangan lahan.
- Sektor Pertambangan: Pengangkutan dan penjualan material hasil pengerukan dalam volume besar secara yuridis tergolong kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kegiatan ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penjualan tanpa izin melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Sektor Lingkungan Hidup: Pengerukan volume besar berdampak langsung pada daya dukung lingkungan. Berdasarkan Pasal 22 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), kegiatan berdampak penting wajib memiliki Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan.
Penggunaan istilah teknis pematagan lahan tidak menghapuskan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait jika terbukti terjadi komersialisasi material:
- Tanggung Jawab Pelaku/Pemilik Lahan: Menanggung tanggung jawab penuh (absolute liability) berupa ancaman pidana pertambangan dan lingkungan, serta kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (Pasal 87 UU PPLH).
- Tanggung Jawab Pejabat Pengawas: Pembiaran (ommission) oleh pejabat berwenang atas laporan masyarakat dapat memicu sanksi administratif (UU No. 30 Tahun 2014), unsur penyalahgunaan wewenang (UU Tipikor), hingga pidana kelalaian pengawasan lingkungan sesuai Pasal 112 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum kini didesak untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas, volume pengerukan, dan tujuan distribusi material demi kepastian hukum serta kelestarian lingkungan. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

