Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, September 16
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot
    Hukum

    Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot

    Pengawasan Pengerukan Tanah Indramayu: Izin, Dampak, dan Ancaman Hukum
    By Redaksi15 September 2026Updated:15 September 202611K Views
    Ilustrasi Alat berat mengeruk tanah
    Ilustrasi Aktivitas pengerukan tanah dengan alat berat
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi sorotan di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Material tersebut diduga kuat diperjualbelikan atau dipasarkan secara komersial sebagai tanah urug.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Aktivitas tersebut memicu keraguan publik terkait kelengkapan izin, status kepemilikan lahan, volume pengerukan, hingga tujuan distribusi material.

    Sebagian warga menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi, meski kepastian hukumnya masih menunggu pemeriksaan dari instansi berwenang.

    Pasang Iklan

    Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan seperti polusi debu, kebisingan, perubahan kontur tanah, hingga potensi kerusakan lingkungan.

    Ketua Ormas Manggala Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar (Bang Ipul), menegaskan pentingnya tindakan tegas dan pengawasan langsung dari pemerintah di lapangan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Pengawasan itu bukan lagi apakah perlu, tapi harus. Ini berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan. Kalau tidak terkontrol, dampaknya pasti dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegas Bang Ipul.

    Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum asal Indramayu, Aditya Firmansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status hukum suatu kegiatan ditentukan berdasarkan fakta di lapangan (substance over form), bukan sekadar istilah teknis (nomenklatur) seperti stripping atau pematangan lahan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    • Sektor Pertambangan: Pengangkutan dan penjualan material hasil pengerukan dalam volume besar secara yuridis tergolong kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kegiatan ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penjualan tanpa izin melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    • Sektor Lingkungan Hidup: Pengerukan volume besar berdampak langsung pada daya dukung lingkungan. Berdasarkan Pasal 22 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), kegiatan berdampak penting wajib memiliki Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan.

    Penggunaan istilah teknis pematagan lahan tidak menghapuskan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait jika terbukti terjadi komersialisasi material:

    • Tanggung Jawab Pelaku/Pemilik Lahan: Menanggung tanggung jawab penuh (absolute liability) berupa ancaman pidana pertambangan dan lingkungan, serta kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (Pasal 87 UU PPLH).
    • Tanggung Jawab Pejabat Pengawas: Pembiaran (ommission) oleh pejabat berwenang atas laporan masyarakat dapat memicu sanksi administratif (UU No. 30 Tahun 2014), unsur penyalahgunaan wewenang (UU Tipikor), hingga pidana kelalaian pengawasan lingkungan sesuai Pasal 112 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara atau denda.

    BACA JUGA :  Jendela IWO: Saatnya UMKM, Motivator, dan Masyarakat Bicara!

    Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum kini didesak untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas, volume pengerukan, dan tujuan distribusi material demi kepastian hukum serta kelestarian lingkungan. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu Pengerukan Tanah Indramayu tambang ilegal indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleInovasi Smartwatch Pendaki, Mahasiswa Asal Indramayu Raih 3 Penghargaan di Malaysia
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot

    15 September 2026

    INDRAMAYU — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi…

    Polres Indramayu Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Daftarnya

    12 September 2026

    Berangkat Demi Utang Orang Tua, Nadia Malah Mengaku Dikurung di China

    10 September 2026

    PPMI Gelar Pembuatan KTA bagi Petani dan Penggarap Lahan Perhutanan

    11 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot
    • Inovasi Smartwatch Pendaki, Mahasiswa Asal Indramayu Raih 3 Penghargaan di Malaysia
    • Polres Indramayu Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Daftarnya
    • PPMI Gelar Pembuatan KTA bagi Petani dan Penggarap Lahan Perhutanan
    • Danrem 063/SGJ Tinjau Pembangunan Koramil 1618/Cikedung, Dorong Percepatan Pembangunan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi