INDRAMAYU — Sebuah pernyataan yang beredar melalui akun media sosial Hilal Hilmawan, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menyinggung dugaan pemberian uang sebesar Rp120 juta terkait janji pekerjaan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 2016.
Dalam pernyataan tersebut, disebut nama Eka Suhana, warga Jatibarang, yang dikaitkan sebagai pihak yang disebut menjadi korban. Pernyataan itu juga memuat permintaan agar uang Rp120 juta dikembalikan.
“Yang menjanjikan di tahun 2016 bekerja di Satpol PP dengan imbalan Rp120.000.000,” demikian isi pernyataan yang beredar tersebut.
Hilal kemudian meminta orang yang dituju segera menemuinya dan mengembalikan uang tersebut.
“Kalau Bapak tidak menemui saya dalam waktu dekat, maka saya jamin ini akan berdampak ke semua hal,” demikian bagian lain dari pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga memuat imbauan mengenai integritas sebagai abdi negara serta meminta pihak yang dituju tidak melakukan tindakan yang disebut kurang terpuji.
Beritasuper.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pernyataan, termasuk Hilal Hilmawan, Eka Suhana, pihak Satpol PP terkait, serta instansi atau aparat yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan tersebut. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

