Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Agustus 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kriminal » Polresta Bandung Bongkar Praktik Tambang Ilegal
    Hukum

    Polresta Bandung Bongkar Praktik Tambang Ilegal

    Aqsal Fariesco
    By Az20 Januari 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bandung, Beritasuper – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dengan dukungan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, serta Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Tinton Amin Putra.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga bandar besar dan empat penambang lokal. Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun.

    Camat Indramayu Puji Potensi Ekonomi dari Pusat Perbelanjaan Baru

    “Para pelaku melakukan penambangan dengan cara mengambil tanah dari kawasan hutan tanpa izin, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia untuk memperoleh emas murni. Semua proses ini dilakukan secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Aldi. Minggu, (20/1).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 433,24 gram emas murni, uang tunai senilai Rp143 juta, serta logam perak seberat 521 gram. Hasil tambang diketahui dijual kepada pengepul tertentu yang kemudian mendistribusikan emas kepada bandar utama di Tasikmalaya.

    “Kami menemukan pola operasi yang terstruktur. Para pekerja lokal menambang emas di kawasan hutan, kemudian hasil tambang tersebut dijual ke pengepul yang sudah ditentukan,” jelas Kombes Pol Aldi.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Kapolres Indramayu Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

    Para pelaku kini dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung untuk memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

    Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Bandung.

    BACA JUGA :  Kapolresta Bandung Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

    “Operasi ini adalah langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan memberantas kejahatan ekonomi. Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Oksigen Coffee Indramayu: Destinasi Nongkrong Kekinian dengan Desain Modern

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal harus dihentikan karena dampak negatifnya yang sangat luas.

    “Selain kerugian ekonomi, ini juga merusak ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegas Renie.

    Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih terlibat dalam aktivitas tambang ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Polresta Bandung Tambang Ilegal
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleCamat Indramayu Puji Potensi Ekonomi dari Pusat Perbelanjaan Baru
    Next Article Dua Ibu Rumah Tangga di Cimahi Ditangkap, Korban Arisan Bodong Rugi Hingga Rp400 Juta
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap

    7 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    • Hilal Hilmawan Respons Aspirasi Pedagang, Sport Center Didorong Lebih Tertata
    • Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi