Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, Agustus 23
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Pembantaian Keluarga di Indramayu: Pelaku Terancam Hukuman Mati
    Hukum

    Pembantaian Keluarga di Indramayu: Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Pembantaian keluarga di Indramayu: Pelaku terancam hukuman mati! Jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menguat.
    By Redaksi9 September 2025
    Pelaku Pembantaian di Indramayu Terancam Hukuman Mati
    Pelaku Pembantaian di Indramayu Terancam Hukuman Mati
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Kasus pembantaian satu keluarga di Indramayu yang menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Sobirin alias Ririn dan Prio alias P, dua tersangka pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, termasuk seorang bayi, terancam hukuman mati.

    Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, maka hukuman yang setimpal akan diberikan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).

    BACA JUGA :  Dendam Membara Rp750 Ribu Renggut Nyawa Satu Keluarga dalam Pembantaian Keji

    Pasang Iklan

    Kasus ini bermula dari perselisihan kecil terkait uang sewa mobil sebesar Rp750 ribu. Namun, perselisihan tersebut berubah menjadi dendam mendalam yang berujung pada pembunuhan sadis terhadap Budi Awaludin, ayah, istri, anak berusia 7 tahun, dan bayi mereka.

    Ririn, yang merupakan seorang residivis, mengajak Prio untuk membantunya dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 juta. Keduanya kemudian mempersiapkan alat-alat seperti cangkul, pipa besi, dan terpal untuk melancarkan aksi kejinya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, Ririn dan Prio menghabisi nyawa Budi dan seluruh anggota keluarganya. Jasad para korban kemudian dikubur di halaman belakang rumah.

    BACA JUGA :  Terkuak! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Indramayu Mengaku Dijebak Pelaku

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada 8 September 2025 di wilayah Indramayu setelah mereka sempat melarikan diri ke berbagai kota di Jawa.

    Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Banyak yang berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Hukuman Mati Jeratan Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan kriminalitas Pembunuhan Berencana Polda Jabar tragedi Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDendam Membara Rp750 Ribu Renggut Nyawa Satu Keluarga dalam Pembantaian Keji
    Next Article LEKHI Soroti Dugaan Siswa “Dikerahkan” Nonton Bupati Cup: Ini Pelanggaran!
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    ODGJ Merangsek Masuk Saat Upacara HUT RI di Indramayu

    17 Agustus 2026

    INDRAMAYU – Suasana khidmat upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Indramayu, Senin (17/8/2026),…

    Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah

    21 Agustus 2026

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 2026

    Keluarkan Siswa Sepihak, SMKN 1 Jatibarang Disorot

    18 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Warga Panyingkiran Kidul Sambut Baik Jalan Cor Beton
    • Ngopisiatif Pertamina EP Zona 7, Ngobrol Santai Bahas CSR dan Sampah
    • Lakpesdam PCNU Indramayu Dorong Terciptanya Pesantren Aman
    • PPIB dan IMI Indramayu Bikin HUT ke-81 RI Makin Meriah di Sport Center
    • Langkah Baru Daniel Mutaqien, Duduki Wakil Ketua Komisi III DPR RI
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi