Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Dendam Membara Rp750 Ribu Renggut Nyawa Satu Keluarga dalam Pembantaian Keji
    Hukum

    Dendam Membara Rp750 Ribu Renggut Nyawa Satu Keluarga dalam Pembantaian Keji

    Dendam Rp750 ribu berujung pembantaian keji. Satu keluarga jadi korban pembunuhan berencana.
    By Redaksi9 September 2025
    Tersangka Pembunuhan satu keluarga di Indramayu
    Dokumentasi Konferensi pers Polda Jabar terkait kasus pembunuhan keluarga di Indramayu.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Indramayu berduka! Sebuah tragedi mengerikan telah terjadi, di mana satu keluarga utuh menjadi korban pembantaian keji yang dipicu oleh dendam tak berdasar akibat perselisihan uang sewa mobil hanya sebesar Rp750 ribu.

    Budi Awaludin, beserta ayah, istri, anak balitanya, dan bayi tak berdosa, meregang nyawa di tangan tersangka Sobirin alias Ririn, yang tega merencanakan pembunuhan sadis ini.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, akar masalah bermula ketika mobil Avanza yang disewa Ririn dari Budi mogok di tengah jalan.

    BACA JUGA :  Kasus Kematian Putri Apriyani, Toni RM Dapat Surat Undangan Sidang Kode Etik Polda Jabar

    Pasang Iklan

    Merasa dicurangi, Ririn menuntut uang sewa dikembalikan, namun Budi menolak karena uang tersebut telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Dendam membara dalam diri tersangka R, hingga akhirnya ia merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan nada geram di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ririn, seorang residivis yang tak punya hati nurani, mengajak Prio alias P untuk menjadi algojo dengan iming-iming uang haram sebesar Rp100 juta.

    Mereka mempersiapkan alat-alat pembantaian seperti cangkul, pipa besi, dan terpal untuk menyembunyikan jejak kejahatan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Buronan Kasus Dugaan Penyekapan di Jawa Barat Akhirnya Ditangkap

    Pada malam kelabu Jumat, 29 Agustus 2025, Ririn dan Prio tanpa ampun menghabisi nyawa Budi dan seluruh keluarganya. Lima nyawa tak berdosa melayang dalam satu malam yang penuh darah dan air mata.

    Usai melakukan aksi biadabnya, kedua pelaku menyeret jasad para korban ke halaman belakang rumah dan menguburkannya dalam satu liang lahat yang sama.

    BACA JUGA :  Sidang Perdana Alvian Sinaga, Jaksa Dakwakan Pembunuhan Berencana

    Aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku pada 8 September 2025 di wilayah Indramayu, setelah mereka sempat berupaya kabur dari kejaran hukum.

    Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Berita Kriminal Dendam Rp750 Ribu Indramayu Berduka kasus pembunuhan Kriminalitas Indramayu Pembunuhan Berencana pembunuhan Indramayu Polda Jabar Tragedi Keluarga
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleJam Sekolah “Dikorbankan”? Ratusan Siswa SMP Nonton Bupati Cup
    Next Article Pembantaian Keluarga di Indramayu: Pelaku Terancam Hukuman Mati
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi