Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 10
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » DPUPR Indramayu Klaim Tata Ruang Sesuai 74 Persen, RDTR Tak Pernah Direvisi
    Indramayu

    DPUPR Indramayu Klaim Tata Ruang Sesuai 74 Persen, RDTR Tak Pernah Direvisi

    DPUPR akui belum merevisi zonasi RDTR Perkotaan Indramayu meski implementasi telah berjalan
    By Az30 Desember 2025
    Dokumentasi DPUPR Indramayu
    Dokumentasi DPUPR Indramayu. (Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu menyatakan tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan Indramayu telah mencapai 74,09 persen.

    Klaim tersebut disampaikan DPUPR saat menjawab konfirmasi Beritasuper.com terkait pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Interaktif.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    RDTR 32C4 Kawasan Perkotaan Indramayu
    RDTR 32C4 Kawasan Perkotaan Indramayu

    Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Indramayu, Didi Permadi, mengatakan indikator kinerja RDTR Interaktif merujuk pada Rencana Strategis Dinas PUPR dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    “Indikatornya adalah tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang,” kata Didi.

    BACA JUGA :  TNI dan Damkar Indramayu Latihan Bersama Tingkatkan Sinergi

    Pasang Iklan

    Menurut Didi, penyusunan RDTR Interaktif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk risiko kawasan, kondisi sosial kependudukan, serta potensi ekonomi dan investasi.

    Faktor-faktor tersebut dijadikan dasar dalam penentuan kebutuhan penataan ruang di tiap wilayah perencanaan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Namun, DPUPR mengakui hingga kini belum pernah melakukan revisi zonasi RDTR Perkotaan Indramayu. Alasannya, regulasi RDTR baru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2023 tentang RDTR Perkotaan Indramayu Tahun 2023–2043.

    “Belum dilakukan evaluasi maupun revisi,” ujar Didi.

    BACA JUGA :  Indramayu Unggul, UMK 2025 Lampaui Cirebon, Majalengka, dan Kuningan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    DPUPR menyebut penyusunan RDTR dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar sejalan dengan rencana pembangunan daerah.

    Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengaitkan RDTR dengan target investasi di kawasan yang ditetapkan.

    Terkait dampak terhadap iklim investasi, DPUPR menilai RDTR berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus pemberi kepastian bagi pelaku usaha.

    BACA JUGA :  DPUPR Indramayu Laksanakan Rekonstruksi Jalan Cipancuh–Jayamulya di Kecamatan Kroya

    Meski demikian, di lapangan persoalan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang masih kerap terjadi, sementara pengawasan lintas perangkat daerah dinilai belum sepenuhnya efektif.

    Implementasi RDTR Interaktif juga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan percepatan investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    DPUPR Indramayu RDTR 32C4 Kawasan Perkotaan Indramayu Rdtr interaktif Zonasi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleLoket di MPP Indramayu Tidak Beroperasi, Banner Pun Tidak Ada Sama Sekali
    Next Article Diserang Kritik krisis ekologi, Komisi IV DPRD Indramayu Paparkan Fakta Lapangan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Kuningan Ditahan Polisi

    9 Oktober 2026

    CIREBON — Satu warga berinisial RN, warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, kini berstatus tersangka dan…

    Hari Jadi ke-499 Indramayu Dikritik, Minim Kemeriahan dan Absennya Bupati

    5 Oktober 2026

    15 Siswa SMP Diduga Terlibat Tawuran di Balongan, Kepala Sekolah Sampaikan Penyesalan

    6 Oktober 2026

    Tawuran Berujung Maut, 24 Remaja Diamankan Polisi di Balongan

    6 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Kuningan Ditahan Polisi
    • H. Ruswa dan Catatan Pembangunan Indramayu Menjelang Lima Abad
    • 15 Siswa SMP Diduga Terlibat Tawuran di Balongan, Kepala Sekolah Sampaikan Penyesalan
    • Tawuran Berujung Maut, 24 Remaja Diamankan Polisi di Balongan
    • Hari Jadi ke-499 Indramayu Dikritik, Minim Kemeriahan dan Absennya Bupati
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi