Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Geger di Indramayu! 58 Orang Diduga Anarko Diamankan, Polisi Temukan Bom Molotov
    Hukum

    Geger di Indramayu! 58 Orang Diduga Anarko Diamankan, Polisi Temukan Bom Molotov

    Polres Indramayu bersama TNI, Kejari, dan Pemda mengamankan 58 orang diduga anarko saat patroli gabungan jelang unjuk rasa.
    By Redaksi2 September 2025
    58 pelaku anarko di Indramayu
    58 orang diduga anarko saat patroli gabungan jelang unjuk rasa.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU , Beritasuper.com – Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang aksi unjuk rasa di Mako Polres Indramayu, Senin (1/9/2025).

    Dari hasil patroli, aparat berhasil mengamankan 58 orang diduga kelompok anarko yang hendak memicu tindakan anarkis.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa 58 orang tersebut terdiri atas 31 orang dewasa (18 bekerja, 13 belum bekerja), 25 pelajar (16 SMK, 9 SMP), serta 2 remaja di bawah umur yang bukan pelajar.

    “Mereka diamankan di berbagai titik. Modusnya, masuk ke rombongan unjuk rasa melalui ajakan di media sosial dan WhatsApp,” jelas Kapolres.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  Kapolres Indramayu Pastikan Massa Aksi yang Diamankan Dipulangkan

    Polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang diduga akan digunakan untuk aksi anarkis, di antaranya , 5 bom molotov,6 senjata tajam berbagai jenis,1 petasan kembang api,2 botol minuman keras,2 kaleng cat pilox,50 unit handphone,3 gulungan benang layangan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa kasus ini dapat masuk ke kategori tindak pidana berat.

    “Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal-pasal KUHP tentang pengrusakan,” tegasnya.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru

    Ia menambahkan, koordinasi dengan penyidik Polres Indramayu akan terus diperkuat.

    Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, memastikan pihaknya bersama Forkopimda akan terus mengawal keamanan.

    “Kami tidak ingin ada pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan terus digencarkan dari pagi hingga malam,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Dandim Indramayu Bacakan UUD 1945 di HUT RI ke-80

    Kapolres Indramayu menekankan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang.

    Namun, ia mengingatkan agar aksi demokrasi dilakukan secara damai, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan anarkis. *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Anarko Indramayu Bom molotov Indramayu Patroli gabungan Polres Indramayu unjuk rasa Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSultan HB X Ingatkan Pejabat Soal Empan Papan: Jangan Pamer, Utamakan Kepekaan Sosial
    Next Article Tragedi ! Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Rumah Pengusaha Walet Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi