Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juni 5
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Babak Baru Konfercab XVIII PMII Indramayu: Ketua BPK Resmi Dilaporkan ke Polisi
    Indramayu

    Babak Baru Konfercab XVIII PMII Indramayu: Ketua BPK Resmi Dilaporkan ke Polisi

    Siti Aisyah menyatakan bahwa tanda tangannya dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada Berita Acara BPK Konfercab XVIII.
    By Redaksi30 November 2025Updated:30 November 2025
    Acara BPK Konfercab XVIII PMII Indramayu
    Dokumentasi Acara BPK Konfercab XVIII PMII Indramayu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu,  – Konferensi Cabang (Konfercab) XVIII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu yang telah mengalami kebuntuan berulang memasuki babak baru. Minggu 30/11 

    Ketua Badan Pekerja Konfercab (BPK), Robistian, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Indramayu oleh salah satu anggota BPK, Siti Aisyah, atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Laporan diajukan setelah Konfercab XVIII yang sudah digelar sebanyak tiga kali sejak beberapa bulan lalu gagal menghasilkan kepemimpinan cabang yang sah akibat deadlock berkepanjangan.

    Dalam keterangannya kepada penyidik, Siti Aisyah menyatakan bahwa tanda tangannya dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada Berita Acara BPK Konfercab XVIII.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Saya merasa nama baik saya dicemarkan karena tanda tangan saya dicantumkan seolah-olah saya menyetujui isi berita acara tersebut, padahal saya tidak pernah hadir dalam rapat penyusunan berita acara dimaksud dan tidak pernah memberikan persetujuan apapun,” ungkap Siti Aisyah usai membuat laporan, Minggu (30/11)

    BACA JUGA :  Pecah! Puluhan Ribu Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Nina-Tobroni di Indramayu

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemalsuan dokumen autentik yang dapat merugikan proses demokrasi internal organisasi.

    Menanggapi kasus ini, Tanto Wijaya, Ketua Pengurus Koordinator (PK) PMII Rayon Al-Amin yang mendampingi pelapor, menyebut adanya indikasi kuat intervensi pihak eksternal yang ingin mengendalikan hasil Konfercab.

    “Ada kepentingan besar dari luar yang ingin memaksakan kehendak dalam penentuan kepemimpinan PMII Indramayu. Pencatutan tanda tangan ini salah satu bukti nyata upaya manipulasi proses demi kepentingan segelintir orang,” tegas Tanto.

    Robistian selaku terlapor dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat autentik,Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan membuat dokumen elektronik palsu. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

    Pelapor meminta kepada penyidik Polres Indramayu untuk segera melakukan gelar perkara, memanggil saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik laboratorium terhadap dokumen berita acara yang diduga dipalsukan.

    BACA JUGA :  PMII Indramayu Soroti Perda No. 5 Tahun 2024 dalam Audiensi dengan Diskopdagin

    Hingga berita ini diturunkan, Robistian belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan kader PMII Indramayu dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi organisasi kemahasiswaan di tingkat cabang.

    (Red)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    dilaporkan ketua BPK Konfercab PMII Indramayu polisi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleJalan Depan Kilang Pertamina RU VI Balongan Segera Ditutup Permanen
    Next Article Ulah Oknum Perangkat Desa Dinilai Ancam Kondusivitas Pilwu di Rawadalem
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    3 Juni 2026

    INDRAMAYU – Persoalan lahan yang saat ini telah menjadi lokasi pembangunan Perumahan Alana kembali mencuat…

    Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    2 Juni 2026

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu

    3 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu
    • Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu
    • Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi