Indramayu, – Konferensi Cabang (Konfercab) XVIII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu yang telah mengalami kebuntuan berulang memasuki babak baru. Minggu 30/11
Ketua Badan Pekerja Konfercab (BPK), Robistian, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Indramayu oleh salah satu anggota BPK, Siti Aisyah, atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen.
Laporan diajukan setelah Konfercab XVIII yang sudah digelar sebanyak tiga kali sejak beberapa bulan lalu gagal menghasilkan kepemimpinan cabang yang sah akibat deadlock berkepanjangan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Siti Aisyah menyatakan bahwa tanda tangannya dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada Berita Acara BPK Konfercab XVIII.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan karena tanda tangan saya dicantumkan seolah-olah saya menyetujui isi berita acara tersebut, padahal saya tidak pernah hadir dalam rapat penyusunan berita acara dimaksud dan tidak pernah memberikan persetujuan apapun,” ungkap Siti Aisyah usai membuat laporan, Minggu (30/11)
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemalsuan dokumen autentik yang dapat merugikan proses demokrasi internal organisasi.
Menanggapi kasus ini, Tanto Wijaya, Ketua Pengurus Koordinator (PK) PMII Rayon Al-Amin yang mendampingi pelapor, menyebut adanya indikasi kuat intervensi pihak eksternal yang ingin mengendalikan hasil Konfercab.
“Ada kepentingan besar dari luar yang ingin memaksakan kehendak dalam penentuan kepemimpinan PMII Indramayu. Pencatutan tanda tangan ini salah satu bukti nyata upaya manipulasi proses demi kepentingan segelintir orang,” tegas Tanto.
Robistian selaku terlapor dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat autentik,Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan membuat dokumen elektronik palsu. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Pelapor meminta kepada penyidik Polres Indramayu untuk segera melakukan gelar perkara, memanggil saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik laboratorium terhadap dokumen berita acara yang diduga dipalsukan.
Hingga berita ini diturunkan, Robistian belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan kader PMII Indramayu dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi organisasi kemahasiswaan di tingkat cabang.
(Red)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

