Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, September 17
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » PMII Indramayu Soroti Perda No. 5 Tahun 2024 dalam Audiensi dengan Diskopdagin
    Ragam

    PMII Indramayu Soroti Perda No. 5 Tahun 2024 dalam Audiensi dengan Diskopdagin

    Arip
    By Az21 Maret 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) . Jum’at (21/3).

    Dalam pertemuan ini, PC PMII Indramayu menyoroti kebijakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 yang dinilai kurang berpihak pada ekonomi kerakyatan serta berpotensi menguntungkan oligarki dan minimarket besar.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan, menegaskan bahwa isu perdagangan, khususnya dalam pengelolaan pasar dan minimarket, telah menjadi perhatian PMII sejak 2012.

    BACA JUGA :  Indramayu Sukses Lantik Pramuka Garuda dan Dewan Kerja Cabang Baru

    Menurutnya, para alumni PMII turut andil dalam penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2011, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kini, dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2024, PMII merasa perlu untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

    Pasang Iklan

    “Kami melihat bahwa Diskopdagin sebagai penggagas Perda ini perlu memastikan bahwa aturan tersebut tidak justru menguntungkan segelintir pihak saja. Minimarket yang beroperasi 24 jam jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur jam operasionalnya, yang seharusnya dari pukul 08.00 hingga 22.00. Hal ini berpotensi menggerus usaha kecil dan tradisional yang semakin sulit bersaing,” ujar Budi dalam audiensi.

    Senada dengan itu, perwakilan PMII lainnya, Sahabat Fikri, menambahkan bahwa regulasi ini perlu dikaji ulang karena dianggap lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan pelaku UMKM.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    PMII Indramayu

    Ia menyoroti pasal-pasal dalam perda sebelumnya yang dihapus atau direvisi sehingga memberikan kelonggaran bagi minimarket dan pusat perbelanjaan modern.

    “Regulasi ini seakan menghilangkan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat kecil. Minimarket dan departemen store yang sudah berdiri sebelum aturan ini diberlakukan malah semakin dilegalkan, sementara pelaku usaha kecil semakin tersingkirkan,” tegas Fikri.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Pemandangan Kumuh di Pusat Kota Indramayu, Sampah Tak Terurus

    Plt. Kepala Diskopdagin Indramayu, H. Yus Rusmadi, SE., M.Ak., menanggapi audiensi dengan sikap terbuka. Ia mengapresiasi kepedulian PMII terhadap ekonomi kerakyatan serta kondisi pasar di Indramayu.

    Menurutnya, pengelolaan pasar tradisional dan UMKM memang menjadi tantangan besar yang perlu ditangani bersama oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan media.

    “Kami memahami kekhawatiran teman-teman PMII. Memang benar, pasar tradisional masih menghadapi banyak kendala, termasuk persoalan kebersihan dan daya saing dengan toko modern. Namun, di sisi lain, UMKM juga harus meningkatkan mutu dan kualitas produk agar bisa bersaing. Banyak masyarakat lebih memilih produk dari toko modern karena kemasan dan standar kebersihannya lebih baik,” jelas Yus Rusmadi.

    BACA JUGA :  Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pasar dan memastikan regulasi diterapkan dengan adil.

    “Ke depan, kami akan meningkatkan pembinaan terhadap UMKM agar produk mereka memiliki standar yang lebih baik, termasuk sertifikasi halal dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Kami berharap ada sinergi dari semua pihak, termasuk PMII, untuk bersama-sama membangun ekonomi Indramayu yang lebih sejahtera,” tambahnya.

    Audiensi ini menjadi momentum bagi PC PMII Indramayu untuk mengawal kebijakan ekonomi daerah agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. Dengan adanya dialog terbuka seperti ini, diharapkan regulasi yang diterapkan dapat lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi UMKM serta pasar tradisional di Indramayu.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Diskopdagin Kabupaten Indramayu PMII Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSemarak Ramadhan! Komunitas Jurnalis Balongan Bersama Forkopimcam Berbagi Takjil
    Next Article Bupati Lucky Hakim Resmikan Masjid & Wisata Barokah Jaya, Destinasi Islami Terbaru
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Pengupasan Tanah Marak di Sejumlah Titik Indramayu, Bisnis Tanah Urug Disorot

    15 September 2026

    INDRAMAYU — Maraknya aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk menjadi…

    Polres Indramayu Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Daftarnya

    12 September 2026

    PPMI Gelar Pembuatan KTA bagi Petani dan Penggarap Lahan Perhutanan

    11 September 2026

    Saluran Depan Mie Gacoan Indramayu Berbau, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan

    17 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kodim 0616/Indramayu dan Subdenpom Gelar Pemeriksaan Gabungan Gaktib 2026
    • Kapolres Indramayu Awali Penanaman Jagung dengan Syukuran dan Doa Bersama
    • Saluran Depan Mie Gacoan Indramayu Berbau, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan
    • Unggahan Hilal Hilmawan Singgung Dugaan Imbalan Rp120 Juta untuk Masuk Satpol PP
    • STNK Yamaha R15 E 2737 PCT Atas Nama Dirah Supriyadi Dilaporkan Hilang
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi