Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Agustus 17
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Dijerat Pidana, Ini Putusan MK
    Hukum

    Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Dijerat Pidana, Ini Putusan MK

    Putusan MK menegaskan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses Dewan Pers dijalankan.
    By Redaksi19 Januari 2026
    Foto Gedung Mahkamah Konstitusi. Jakarta
    Foto Gedung Mahkamah Konstitusi. Jakarta
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

    Frasa tersebut dinilai harus dimaknai secara jelas dan konkret agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan insan pers.

    Pasang Iklan

    MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

    BACA JUGA :  Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik juga harus terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan tersebut, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana tanpa mekanisme perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur. Senin, (19/1).

    Menurutnya, pemaknaan bersyarat itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers.

    BACA JUGA :  Operasi Gabungan BNN, Polri, TNI, dan Pemda Tangkap 1.259 Orang di Kampung Narkoba

    “Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

    Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Jakarta mahkamah konstitusi wartawan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKPU Indramayu : Putusan MK Jadi Kunci, Elite Tentukan Arah Pemilu 2029–2031
    Next Article Rakernas APKASI 2026 Fokuskan Penguatan Pangan, Energi, dan Infrastruktur
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026

    Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa

    2 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Lucky Hakim: Tidak Ada Miras Beredar di Indramayu
    • Aan Hendrajana Resmi Jadi Pj Sekda Indramayu, 159 Pejabat Turut Dilantik
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi