Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Agustus 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    Indramayu

    Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu

    Kesepakatan Pansus Berbeda dengan Dokumen Resmi, Abdul Rojak Klaim Pasal Larangan Kerabat Sudah Dihapus
    By Redaksi14 Mei 2026Updated:14 Mei 202618K Views
    Ilustrasi rapat pansus DPRD Indramayu membahas Perda Desa Nomor 9 Tahun 2025 dengan latar dokumen perda dan catatan coretan di atas meja.
    Ilustrasi rapat pansus DPRD Indramayu membahas Perda Desa Nomor 9 Tahun 2025.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sebuah pasal yang diklaim telah dihapus dalam pembahasan di tingkat forum panitia khusus (pansus) ternyata masih tercantum dalam dokumen perda yang telah disahkan.

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu sekaligus anggota Pansus pembahasan perda tersebut, Abdul Rojak, menyatakan bahwa aturan larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa seharusnya tidak lagi berlaku. Menurutnya, pasal itu dicoret karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Karena saya sebagai pansus, aturan terkait hubungan kerabat dan saudara itu sudah dihapus dalam perda yang baru,” ujar Abdul Rojak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2025).

    Ia menambahkan, “Padahal waktu di pembahasan sudah dicoret karena melanggar HAM.”

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Fakta Berbeda dalam Dokumen Perda

    Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, larangan hubungan kekerabatan justru masih termuat secara eksplisit. Pada Paragraf 1 tentang Pengangkatan Pamong Desa, Pasal 119 huruf k menyebutkan persyaratan bahwa calon perangkat desa:

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “tidak mempunyai hubungan kekerabatan terdekat dengan Kuwu, meliputi istri/suami, anak/menantu, kakek/nenek, ayah/ibu/mertua, kakak/adik/ipar, paman/bibi.”

    BACA JUGA :  Deklarasi Damai di Pendopo, Wujudkan Indramayu Tetap Kondusif

    Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hasil pembahasan yang diklaim Rojak dengan dokumen resmi yang diterbitkan.

    Pengakuan dalam Percakapan dengan Bagian Hukum

    Dalam percakapan antara Abdul Rojak dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Rojak mengakui bahwa sebelum melihat perda final, dirinya sempat menyatakan klausul Pasal 119 huruf K telah ditolak.

    Pihak Bagian Hukum Setda merespons, “Itu dilematisnya di kita. Dilematis ya, kalau diterapkan murni begitu.”

    Rojak kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat menelpon bagian hukum setda, yang dalam forum menyatakan larangan tersebut melanggar HAM dan tidak boleh diberlakukan.

    “Akhirnya di forum itu sudah dihapus, tapi muncul lagi. Siapa yang memunculkan? Nah, makanya saya bilang larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa sudah dihapus,” katanya.

    BACA JUGA :  Jelang Nataru 2025-2026, Wabup Syaefudin Minta Pengamanan Diperketat di Indramayu

    Perda Masih Bisa Ditinjau

    Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, mengatakan bahwa perda tersebut masih memungkinkan untuk ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan.

    “Tentunya dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan usulan, kajian, konsultasi, harmonisasi, serta penyelarasan terhadap butir-butir pasal yang dianggap tidak relevan,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Quick Real Count : Lucky-Sae Unggul dengan Perolehan 68% Suara

    Publik Menanti Kejelasan

    Polemik antara hasil kesepakatan forum dengan dokumen akhir perda ini menjadi sorotan warga Indramayu. Masyarakat menanti langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan Pasal 119 huruf K, serta bagaimana pasal tersebut dapat muncul kembali setelah dinyatakan dicoret.

    Hingga berita ini diturunkan, Abdul Rojak belum memberikan bukti tertulis mengenai hasil penghapusan pasal tersebut dalam pembahasan pansus.

    DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejanggalan proses penyusunan perda ini. (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Abdul Rojak DPRD Indramayu HAM dan peraturan daerah Komisi I DPRD pansus DPRD Indramayu Perda Indramayu polemik perda desa
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleHukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    Next Article Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap

    7 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    • Hilal Hilmawan Respons Aspirasi Pedagang, Sport Center Didorong Lebih Tertata
    • Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi