Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Mei 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    Indramayu

    Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu

    Kesepakatan Pansus Berbeda dengan Dokumen Resmi, Abdul Rojak Klaim Pasal Larangan Kerabat Sudah Dihapus
    By Redaksi14 Mei 2026Updated:14 Mei 202618K Views
    Ilustrasi rapat pansus DPRD Indramayu membahas Perda Desa Nomor 9 Tahun 2025 dengan latar dokumen perda dan catatan coretan di atas meja.
    Ilustrasi rapat pansus DPRD Indramayu membahas Perda Desa Nomor 9 Tahun 2025.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sebuah pasal yang diklaim telah dihapus dalam pembahasan di tingkat forum panitia khusus (pansus) ternyata masih tercantum dalam dokumen perda yang telah disahkan.

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu sekaligus anggota Pansus pembahasan perda tersebut, Abdul Rojak, menyatakan bahwa aturan larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa seharusnya tidak lagi berlaku. Menurutnya, pasal itu dicoret karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Karena saya sebagai pansus, aturan terkait hubungan kerabat dan saudara itu sudah dihapus dalam perda yang baru,” ujar Abdul Rojak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2025).

    Ia menambahkan, “Padahal waktu di pembahasan sudah dicoret karena melanggar HAM.”

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Fakta Berbeda dalam Dokumen Perda

    Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, larangan hubungan kekerabatan justru masih termuat secara eksplisit. Pada Paragraf 1 tentang Pengangkatan Pamong Desa, Pasal 119 huruf k menyebutkan persyaratan bahwa calon perangkat desa:

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “tidak mempunyai hubungan kekerabatan terdekat dengan Kuwu, meliputi istri/suami, anak/menantu, kakek/nenek, ayah/ibu/mertua, kakak/adik/ipar, paman/bibi.”

    BACA JUGA :  Kemenag Indramayu Tinjau Aset , Rencanakan Kantor Kota Wakaf

    Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hasil pembahasan yang diklaim Rojak dengan dokumen resmi yang diterbitkan.

    Pengakuan dalam Percakapan dengan Bagian Hukum

    Dalam percakapan antara Abdul Rojak dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Rojak mengakui bahwa sebelum melihat perda final, dirinya sempat menyatakan klausul Pasal 119 huruf K telah ditolak.

    Pihak Bagian Hukum Setda merespons, “Itu dilematisnya di kita. Dilematis ya, kalau diterapkan murni begitu.”

    Rojak kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat menelpon bagian hukum setda, yang dalam forum menyatakan larangan tersebut melanggar HAM dan tidak boleh diberlakukan.

    “Akhirnya di forum itu sudah dihapus, tapi muncul lagi. Siapa yang memunculkan? Nah, makanya saya bilang larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa sudah dihapus,” katanya.

    BACA JUGA :  Komisi I DPRD Indramayu Terima Audensi Warga Krangkeng Soal Rekrutmen Tenaga Kerja

    Perda Masih Bisa Ditinjau

    Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, mengatakan bahwa perda tersebut masih memungkinkan untuk ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan.

    “Tentunya dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan usulan, kajian, konsultasi, harmonisasi, serta penyelarasan terhadap butir-butir pasal yang dianggap tidak relevan,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Proyek di Komplek Disnaker Indramayu Disorot, Tanpa Papan Informasi dan APD

    Publik Menanti Kejelasan

    Polemik antara hasil kesepakatan forum dengan dokumen akhir perda ini menjadi sorotan warga Indramayu. Masyarakat menanti langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan Pasal 119 huruf K, serta bagaimana pasal tersebut dapat muncul kembali setelah dinyatakan dicoret.

    Hingga berita ini diturunkan, Abdul Rojak belum memberikan bukti tertulis mengenai hasil penghapusan pasal tersebut dalam pembahasan pansus.

    DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejanggalan proses penyusunan perda ini. (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Abdul Rojak DPRD Indramayu HAM dan peraturan daerah Komisi I DPRD pansus DPRD Indramayu Perda Indramayu polemik perda desa
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleHukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Nama Dicatut dalam Polemik Parkir Karangampel, H. Nico Antonio Buka Data

    7 Mei 2026

    Indramayu — Polemik dugaan kebocoran pengelolaan parkir di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, kian memanas. Isu…

    BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029

    12 Mei 2026

    Lendeng N’D Gank Chapter Timur Tebar Jumat Berkah, Ratusan Nasi Box Dibagikan

    8 Mei 2026

    Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu

    14 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    • Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    • BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    • RSUD Indramayu Tambah Layanan dan Kapasitas Bed, BPJS Kesehatan Lakukan Kredensialing
    • DPUPR Indramayu Mulai Tender 24 Paket Infrastruktur, AKSDAI Sebut Lebih Profesional
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi