Indramayu – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dan menjadi penutup proses hukum kasus tragis yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Selasa, (12/05).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban dan memberikan dampak sosial yang luas,” ujar Ketua Majelis Hakim Ria Agustin saat membacakan putusan di persidangan.
Vonis penjara seumur hidup sendiri merupakan salah satu hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia setelah pidana mati.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 9 Januari 2025 di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Indramayu. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang saat itu berpangkat Bripka diduga gelap mata setelah menghabiskan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta yang rencananya digunakan untuk menggadai sawah.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana berat. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan tergolong keji sehingga layak dijatuhi hukuman berat.
Putusan hakim disambut haru oleh keluarga korban yang selama proses persidangan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Karja, ayah korban, mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami merasa lega. Ini jawaban atas doa keluarga selama ini agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk anak kami,” ujar Karja usai sidang.
Dengan putusan itu, Alvian Maulana Sinaga akan menjalani hukuman penjara hingga akhir hayatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

