Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Agustus 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    Hukum

    Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu

    Kasus pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu berakhir dengan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga
    By Redaksi13 Mei 2026Updated:14 Mei 202616K Views
    Pembunuhan Sadis di Indramayu, Alvian Maulana Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup
    Foto terpidana penjara seumur hidup Alvian Sinaga
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dan menjadi penutup proses hukum kasus tragis yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Selasa, (12/05).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban dan memberikan dampak sosial yang luas,” ujar Ketua Majelis Hakim Ria Agustin saat membacakan putusan di persidangan.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Vonis penjara seumur hidup sendiri merupakan salah satu hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia setelah pidana mati.

    Kasus pembunuhan itu terjadi pada 9 Januari 2025 di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Indramayu. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang saat itu berpangkat Bripka diduga gelap mata setelah menghabiskan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta yang rencananya digunakan untuk menggadai sawah.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dalam persidangan terungkap, terdakwa membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

    Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana berat. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan tergolong keji sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

    Putusan hakim disambut haru oleh keluarga korban yang selama proses persidangan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Karja, ayah korban, mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

    “Kami merasa lega. Ini jawaban atas doa keluarga selama ini agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk anak kami,” ujar Karja usai sidang.

    BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun

    Dengan putusan itu, Alvian Maulana Sinaga akan menjalani hukuman penjara hingga akhir hayatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Alvian Sinaga Putri Apriyani Singajaya
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    Next Article Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap

    7 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    • Hilal Hilmawan Respons Aspirasi Pedagang, Sport Center Didorong Lebih Tertata
    • Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi