Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » KPU Indramayu : Putusan MK Jadi Kunci, Elite Tentukan Arah Pemilu 2029–2031
    Ragam

    KPU Indramayu : Putusan MK Jadi Kunci, Elite Tentukan Arah Pemilu 2029–2031

    Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang menyatakan adanya rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
    By Redaksi19 Januari 2026
    KPU Indramayu Sebut Putusan MK Jadi Kunci, Elite Politik Tentukan Arah Pemilu 2029–2031
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Masa depan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang menyatakan adanya rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Senin (19/1).

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Masykur, melalui pernyataannya di media sosial menyampaikan bahwa hingga saat ini arah pelaksanaan pemilu nasional masih bergantung pada keputusan MK tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Untuk pemilu nasional, masih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, yang direncanakan berlangsung pada tahun 2029,” ujar Masykur.

    BACA JUGA :  Semangat dan Ceria Para Lansia Warnai Hari Jadi Indramayu ke-497 dengan Fashion Show Busana Khas

    Pasang Iklan

    Sementara itu, pemilu daerah akan dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu sekitar dua tahun. Pemilu daerah tersebut diperkirakan berlangsung pada 2031 dan mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.

    “Pemilu daerah nanti akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta DPRD-nya,” ungkapnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana

    Masykur menegaskan bahwa hingga kini acuan utama masih menunggu keputusan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi, termasuk sikap dan kebijakan yang akan diambil oleh para elite politik.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Jadi pacuannya masih keputusan MK. Yang lainnya masih kita tunggu dari para elite,” pungkasnya. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu KPU Indramayu pemilu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleCuaca Ekstrem Terjang Indramayu, Reklame Roboh di Jalur Utama Kota
    Next Article Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Dijerat Pidana, Ini Putusan MK
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi