Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, April 23
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Terdakwa Kasus Anak di Indramayu Dapat Tuntutan Minimum, Pengacara: Kabar Baik!
    Hukum

    Terdakwa Kasus Anak di Indramayu Dapat Tuntutan Minimum, Pengacara: Kabar Baik!

    Kuasa hukum nilai tuntutan ringan dipengaruhi adanya perdamaian antara korban dan terdakwa
    By Redaksi23 April 2026
    Sidang kasus perlindungan anak dengan terdakwa mendapat tuntutan minimum dari jaksa
    Pengacara yang tergabung dalam YLBH Pramuda 99
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan terdakwa berinisial Id (45) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjatuhkan tuntutan pada batas minimum, yang langsung disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.

    Pengacara yang tergabung dalam YLBH Pramuda 99 menyebut tuntutan tersebut sebagai kabar baik bagi pihak pembela. Hal itu disampaikan oleh Dede usai mengikuti jalannya persidangan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Kami merasa tidak keberatan, malah ini kabar baik untuk kami sebagai tim pembela terdakwa. Karena jaksa menuntut dengan tuntutan yang minimum,” ujar Dede kepada wartawan.

    Menurut Dede, tuntutan ringan yang diajukan JPU kemungkinan dipengaruhi oleh adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa. Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama yang berisi saling memaafkan.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Mungkin pertimbangan jaksa menuntut minimum adalah adanya surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak, di mana korban dan terdakwa sudah saling memaafkan,” tambahnya.

    BACA JUGA :  Wabup Syaefudin Hadiri Halalbihalal PWRI dan LLI Indramayu

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap nasib terdakwa dalam perkara ini.

    Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan minimum dari jaksa atau justru menjatuhkan vonis yang berbeda, mengingat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak umumnya mendapat perhatian serius dari masyarakat. (Az)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Indramayu kasus anak Perlindungan Anak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleMusda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Heboh Aset Hilang Rp1,6 Miliar, BKAD Bongkar Penyebab Tak Terduga

    17 April 2026

    INDRAMAYU — Kasus 19 kendaraan dinas roda empat yang sempat tidak diketahui keberadaannya di Kabupaten…

    Bangun Sinergi, Lendeng N’d Gank Kunjungi Sasana Tinju Kodam III/Siliwangi

    21 April 2026

    Ambisi Besar PKB Indramayu di Muscab, Siap Kuasai DPRD

    19 April 2026

    Musda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat

    22 April 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Terdakwa Kasus Anak di Indramayu Dapat Tuntutan Minimum, Pengacara: Kabar Baik!
    • Musda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat
    • Bangun Sinergi, Lendeng N’d Gank Kunjungi Sasana Tinju Kodam III/Siliwangi
    • Plt Kadis DPUPR Langsung Gaspol, 24 Jalan Rusak Siap Dicor Beton
    • Ambisi Besar PKB Indramayu di Muscab, Siap Kuasai DPRD
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi