INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan terdakwa berinisial Id (45) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjatuhkan tuntutan pada batas minimum, yang langsung disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara yang tergabung dalam YLBH Pramuda 99 menyebut tuntutan tersebut sebagai kabar baik bagi pihak pembela. Hal itu disampaikan oleh Dede usai mengikuti jalannya persidangan.
“Kami merasa tidak keberatan, malah ini kabar baik untuk kami sebagai tim pembela terdakwa. Karena jaksa menuntut dengan tuntutan yang minimum,” ujar Dede kepada wartawan.
Menurut Dede, tuntutan ringan yang diajukan JPU kemungkinan dipengaruhi oleh adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa. Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama yang berisi saling memaafkan.
“Mungkin pertimbangan jaksa menuntut minimum adalah adanya surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak, di mana korban dan terdakwa sudah saling memaafkan,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap nasib terdakwa dalam perkara ini.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan minimum dari jaksa atau justru menjatuhkan vonis yang berbeda, mengingat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak umumnya mendapat perhatian serius dari masyarakat. (Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

