INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah, menata struktur perangkat daerah, serta menyempurnakan tata tertib kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan barang milik daerah. Salah satu fokus utama yang direkomendasikan adalah optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan pendataan atau sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun ketidaktertiban administrasi.
Selain itu, pansus merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu. Keberadaan UPTD tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah secara lebih efektif.
Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, SH, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai upaya penyesuaian organisasi pemerintahan terhadap dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga kualitas aparatur, kejelasan mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.
Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Pansus tersebut juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah agar kebijakan penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.
Perubahan tata tertib tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan antara lain pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.
Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menata kelembagaan secara lebih profesional, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

