Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Tebang Pilih Penertiban Aset? Gedung Lucky Center Masih Aman
    Indramayu

    Tebang Pilih Penertiban Aset? Gedung Lucky Center Masih Aman

    By Redaksi4 Juli 2025
    Belum ada tanda-tanda pengosongan seperti yang dilakukan terhadap kantor parpol dan Gedung Graha Pers Indramayu.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Setelah sejumlah kantor partai politik (parpol) dan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) diminta untuk dikosongkan dalam rangka penertiban aset daerah, kini muncul sorotan baru terhadap keberadaan kantor Lucky Center di Jalan Radio, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.

    Pasalnya, gedung yang saat ini digunakan sebagai Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lucky Center Indramayu juga merupakan aset milik Pemkab Indramayu.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Namun berbeda dengan kantor parpol dan GPI yang telah diterbitkan surat pengosongan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, gedung ini tampak masih digunakan seperti biasa tanpa ada instruksi pengosongan.

    BACA JUGA :  Indramayu Panas: Satu per Satu Kantor Parpol Diminta Kosong

    Pasang Iklan

    Dikonfirmasi media, Ade Suranto, selaku Humas Lucky Center, menjelaskan bahwa pihaknya menempati gedung tersebut sejak tiga bulan terakhir atas arahan dari ketua DPP Lucky Center, Lucky Hakim.

    “Awalnya kita cuma melapor ke ketua karena kantor sebelumnya kontrakannya habis. Lalu kita diarahkan untuk menggunakan gedung ini sementara, karena tidak dipakai,” ujar Ade kepada awak media, Jumat (4/7).

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ade juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan jika nanti ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pengosongan aset tersebut.

    “Kalau ada perintah resmi untuk mengosongkan, ya kami ikuti. Kami siap tunduk pada arahan dari Ketua DPP Lucky Center,” tegasnya.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Pemkab Indramayu Minta PDIP Angkat Kaki dari Aset Daerah

    Langkah Pemkab Indramayu yang tegas terhadap kantor-kantor parpol dan GPI seolah bertolak belakang dengan keberadaan Lucky Center yang masih bebas dibiarkan menggunakan aset daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik soal konsistensi kebijakan penataan aset.

    Apakah Pemkab Indramayu tebang pilih atas penertiban aset daerah, atau semua yang menggunakan aset pemerintah harus dikosongkan ?

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Indramayu terkait status penggunaan gedung tersebut oleh Lucky Center. ** (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    aset pemerintah aset pemkab indramayu berita Indramayu dpp lucky center gedung pemkab Graha Pers Indramayu kantor parpol kantor partai politik keadilan aset kebijakan pemkab ketimpangan kebijakan kontroversi lucky center lucky center Lucky Hakim Pemkab Indramayu penertiban aset daerah pengosongan aset polemik aset Politik Daerah sorotan publik
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePDIP dan PPP Diminta Angkat Kaki, Lucky Center Dibiarkan
    Next Article Anak Yatim dari Indramayu yang Digugat Kakek, Dapat Dukungan Gubernur
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi