Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Pemkab Indramayu Minta PDIP Angkat Kaki dari Aset Daerah
    Indramayu

    Pemkab Indramayu Minta PDIP Angkat Kaki dari Aset Daerah

    By Redaksi4 Juli 2025Updated:4 Juli 2025
    "Surat resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu tertanggal 2 Juli 2025 yang berisi permintaan pengosongan gedung kantor DPC PDIP Indramayu sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi aset daerah."
    meminta pengosongan gedung yang merupakan aset milik pemerintah daerah paling lambat 31 Juli 2025."
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai merapikan barisan dalam pengelolaan aset daerah, salah satu langkah yang diambil meminta Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Indramayu mengosongkan gedung yang selama ini dijadikan kantor partai.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, bernomor 00.2.5/1861/BKAD dan bertanggal 2 Juli 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Aep Surahman itu disebutkan bahwa bangunan yang dipakai DPC PDIP merupakan aset pemerintah yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A – Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4, seluas 1.000 meter persegi.

    BACA JUGA :  Transformasi Digital Perumdam Tirta Darma Ayu Perkuat Pelayanan Air Bersih di Indramayu

    Pasang Iklan

    “Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi salah satu paragraf dalam surat yang bersifat penting itu.

    Langkah ini bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Pemerintah tampaknya hendak memperjelas batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Namun sejumlah kalangan menilai, surat tersebut berpotensi memicu gesekan politik di tingkat lokal.** (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Aep Surahman Aset Daerah berita Indramayu berita Jawa Barat berita politik DPC PDIP Indramayu Indramayu kantor partai KIB A Tanah konflik aset partai majalah Tempo PDIP Pemkab Indramayu penataan aset pengosongan gedung polemik aset politik lokal Sekretariat Daerah Indramayu sertifikat hak pakai
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleInbox Netizen Bongkar Dugaan Baru: Bayi Kardus Indramayu Diambil Pria Dekat Sang Ibu
    Next Article PDIP Tantang Pemkab Indramayu: Jangan Tebang Pilih!
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi