Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Pintu Mediasi Ditutup, Korban Minta Kuwu Sukagumiwang Ditahan
    Hukum

    Pintu Mediasi Ditutup, Korban Minta Kuwu Sukagumiwang Ditahan

    Pihak korban AY secara tegas menutup pintu mediasi maupun restorative justice
    By Redaksi30 Agustus 2026Updated:8 September 202624K Views
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Penanganan kasus dugaan perusakan dan intimidasi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang berinisial WSM alias CMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian memanas.

    Pihak korban AY secara tegas menutup pintu mediasi maupun restorative justice (pendekatan keadilan restoratif) dan mendesak Polres Indramayu untuk segera menahan terlapor, Minggu (30/8/2026).

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Langkah keras ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi berulang. Kuasa hukum korban, Aditya Firmansyah, mengungkapkan bahwa WSM diduga kembali mendatangi kediaman kliennya pada hari yang sama.

    Terlapor disinyalir memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mematikan saklar listrik utama. Aksi serupa dilaporkan turut menyasar rumah tetangga korban berinisial JN.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan

    “Upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor kami nilai hanya formalitas semata, sebab tindakan teror di lapangan masih terus berjalan. Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik,” kata Aditya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Naik ke Tahap Penyidikan dan Langkah Hukum Lanjutan

    Kasus ini bermula dari laporan resmi ke Polres Indramayu dengan nomor LP/B/1008/VIII/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 Agustus 2026.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Aditya menyebut, status penanganan perkara saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Meski kuasa hukum terlapor, Surtoni, sempat mengajukan permohonan mediasi pada 20 Agustus 2026, insiden intimidasi baru membuat korban membatalkan seluruh opsi penyelesaian kekeluargaan.

    Tim kuasa hukum korban kini menyiapkan tiga langkah hukum lanjutan:

    * Laporan Tindak Pidana Baru: Melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

    * Perlindungan Anak: Melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap anak di bawah umur.

    * Desakan Penahanan: Meminta penyidik Polres

    Indramayu segera menahan WSM guna mencegah teror susulan dan menjaga kelancaran proses hukum.

    Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyatakan, pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera menentukan status hukum terlapor.

    “Dalam waktu dekat (Satreskrim) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari terlapor saudara WSM alias CMP,” ujar Tarno.

    BACA JUGA :  Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    Ia menegaskan, seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

    Terkait desakan penahanan, Tarno menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.

    “Kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang bersifat subjektif dan objektif, dengan berpedoman pada kecukupan alat bukti serta ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.

    BACA JUGA :  Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

    Polres Indramayu juga mengimbau pihak pelapor maupun terlapor untuk tetap tenang, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan provokatif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    oknum kuwu Sukagumiwang
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDemokrat Indramayu Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Rakyat
    Next Article Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi