Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Juli 30
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Simpan Sabu dalam Box Parfum, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu
    Ragam

    Simpan Sabu dalam Box Parfum, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu

    By Redaksi16 April 2025Updated:16 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Indramayu. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

    Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

    BACA JUGA :  Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

     

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi beberapa paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone.

    “Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dalam pemeriksaan, tersangka IP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem peta, di mana paket sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

    “Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” jelas AKP Tatang.

    BACA JUGA :  234 Solidarity Community Bandung Tebar Kepedulian

     

    Tidak hanya sebagai kurir, tersangka juga diketahui menjual sabu secara langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (COD).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka kini telah masuk tahap penyidikan.

    Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Polres Indramayu Sabu sabu Satresnarkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleLagu Kebangsaan Indonesia Raya Bergema Setiap Pagi di RS Bhayangkara Indramayu
    Next Article 2 Kg Tembakau Sintetis dan Alat Produksi Disita, Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit

    28 Juli 2026

    INDRAMAYU, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 8.999 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

    Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku

    28 Juli 2026

    DPUPR Indramayu Laksanakan Rekonstruksi Jalan Cipancuh–Jayamulya di Kecamatan Kroya

    19 September 2025

    FGD Penanganan Kecelakaan Pantura Indramayu Hasilkan Sejumlah Langkah Strategis

    25 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Estafet Kepemimpinan Polres Indramayu: AKBP Prianggo Resmi Terima Tongkat Komando
    • RSUD Subang Studi Tiru Perizinan Operasional ke RSUD Indramayu
    • Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku
    • Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit
    • DEMA IAI PDK Siap Laporkan Disdikbud Indramayu ke Ombudsman dan APH, Soroti Proyek SDN 2 Tugu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi