Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Juli 30
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » 2 Kg Tembakau Sintetis dan Alat Produksi Disita, Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka
    Ragam

    2 Kg Tembakau Sintetis dan Alat Produksi Disita, Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka

    By Redaksi16 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali mencatat prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

    Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pemuda masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan dan pengemasan tembakau sintetis. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.

    “Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkap AKP Tatang, Rabu (16/4/2025).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    BACA JUGA :  Doa Haru Keluarga Putri Apriyani, Sehari Kemudian Tersangka Alfian Sinaga Ditangkap

     

    Secara rinci, barang bukti yang disita dari AMM berupa 17 paket tembakau sintetis dengan berat total 23 gram dan satu unit ponsel. Dari FAP, petugas mengamankan 53 paket dengan berat 64 gram beserta satu unit ponsel.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Sementara dari DBF, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DBF berperan sebagai peracik utama tembakau sintetis, AMM bertugas membeli bahan baku, sedangkan FAP menangani proses penimbangan dan pengemasan. Mereka mengaku memperoleh bahan aktif berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta dari akun media sosial.

    “Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tatang.

    BACA JUGA :  RSUD Subang Studi Tiru Perizinan Operasional ke RSUD Indramayu

     

    Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Polres Indramayu Satresnarkoba Tembakau Sintetis
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSimpan Sabu dalam Box Parfum, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu
    Next Article Pesta Nadran Nelayan 2025: Kapolres Indramayu Hadiri Pelepasan Meron
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit

    28 Juli 2026

    INDRAMAYU, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 8.999 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

    Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku

    28 Juli 2026

    DPUPR Indramayu Laksanakan Rekonstruksi Jalan Cipancuh–Jayamulya di Kecamatan Kroya

    19 September 2025

    FGD Penanganan Kecelakaan Pantura Indramayu Hasilkan Sejumlah Langkah Strategis

    25 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Estafet Kepemimpinan Polres Indramayu: AKBP Prianggo Resmi Terima Tongkat Komando
    • RSUD Subang Studi Tiru Perizinan Operasional ke RSUD Indramayu
    • Disnaker Indramayu Wanti-Wanti Risiko PMI Ilegal dan Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku
    • Hingga Juli 2026, 8.999 Pekerja Migran Indramayu Berangkat Resmi, Taiwan Jadi Favorit
    • DEMA IAI PDK Siap Laporkan Disdikbud Indramayu ke Ombudsman dan APH, Soroti Proyek SDN 2 Tugu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi