Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » 2 Kg Tembakau Sintetis dan Alat Produksi Disita, Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka
    Ragam

    2 Kg Tembakau Sintetis dan Alat Produksi Disita, Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka

    By Redaksi16 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali mencatat prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

    Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pemuda masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan dan pengemasan tembakau sintetis. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.

    “Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkap AKP Tatang, Rabu (16/4/2025).

    Pasang Iklan
    BACA JUGA :  SWH Tegaskan Komitmen Partai Nasdem: Perubahan Adalah Gerakan Utama

     

    Secara rinci, barang bukti yang disita dari AMM berupa 17 paket tembakau sintetis dengan berat total 23 gram dan satu unit ponsel. Dari FAP, petugas mengamankan 53 paket dengan berat 64 gram beserta satu unit ponsel.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Sementara dari DBF, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DBF berperan sebagai peracik utama tembakau sintetis, AMM bertugas membeli bahan baku, sedangkan FAP menangani proses penimbangan dan pengemasan. Mereka mengaku memperoleh bahan aktif berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta dari akun media sosial.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tatang.

    BACA JUGA :  Syaefudin Sidak Discapil, Pastikan Pelayanan Adminduk Pascacuti Idul Adha

     

    Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Polres Indramayu Satresnarkoba Tembakau Sintetis
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSimpan Sabu dalam Box Parfum, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu
    Next Article Pesta Nadran Nelayan 2025: Kapolres Indramayu Hadiri Pelepasan Meron
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi