INDRAMAYU — Dugaan praktik transaksional dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Sejumlah pihak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengaduan masyarakat tertanggal 29 Oktober 2026.
Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan, pengaduan tersebut disampaikan oleh HKU bersama EAT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dokumen uraian peristiwa yang menyertai pengaduan tersebut memuat kronologi dugaan pertemuan dan penyerahan uang yang dikaitkan dengan pengalokasian proyek konstruksi APBD 2025. Seorang pejabat berinisial LH serta sejumlah pengusaha asal Cirebon dan Sukabumi tercantum dalam dokumen tersebut.
Kronologi dalam dokumen bermula pada 8 Desember 2024. Saat itu, seorang perantara berinisial HKU disebut mempertemukan LH dengan RS, pengusaha asal Cirebon, di sebuah rumah makan di wilayah Cirebon.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Desember 2024, RS diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada LH di Hotel Patra Cirebon.
Uang tersebut kemudian disebut disetorkan ke Bank BCA Cabang Gunung Sari Cirebon melalui dua orang berinisial AS dan F, yang dalam dokumen disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah.
Dugaan transaksi kembali muncul pada 29 Desember 2024 di Mall Ciputra Cibubur. Melalui perantara berinisial ZA, RS disebut kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada LH.
Penyerahan uang tersebut diduga berkaitan dengan janji memperoleh paket pekerjaan konstruksi APBD Indramayu untuk periode Maret hingga April 2025.
Dokumen tersebut juga menguraikan dugaan keterlibatan pengusaha asal Sukabumi.
Pada 27 Mei 2025, tim berinisial HB yang disebut terdiri atas MT dan IH diduga mempertemukan pengusaha berinisial BZ dengan LH.
Pada hari yang sama, pengusaha berinisial HH juga disebut menggelar pertemuan khusus dengan LH di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Sehari berselang, tepatnya pada 28 Mei 2025, HH diduga menyerahkan uang dalam mata uang asing senilai Rp2,5 miliar melalui perantara HKU. Penyerahan tersebut disebut berlangsung di Plaza Indonesia.
Sekitar Maret–April 2025, pejabat Indramayu melalui orang kepercayaannya diduga menyerahkan draf paket pekerjaan konstruksi dari tiga dinas, yakni DPUPR, Disdikbud, dan Dispora, kepada pengusaha RS asal Cirebon. Total nilai paket dalam dokumen tersebut mencapai Rp7.022.566.000 atau sekitar Rp7,02 miliar.
Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, mengaku telah mendengar adanya laporan dugaan ijon proyek APBD 2025 ke KPK. Menurutnya, praktik transaksional jual beli proyek di lingkar kekuasaan Pendopo bukan hal baru.
“Kalau mau saya bongkar, orang kita juga pernah ditawari. Bahkan, hampir terjadi transaksi dengan permintaan uang muka sampai 15 persen oleh orang dekat penguasa. Setelah dikonfirmasi kepada saya, langsung saya perintahkan untuk keluar dari Pendopo,” ungkap Masdi.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah orang Indramayu berpotensi diperiksa KPK terkait dugaan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami bersama tim akan mendatangi KPK untuk mendorong laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika terbukti, para pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai tindak lanjut substantif KPK atas pengaduan tersebut. Pemkab Indramayu maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen juga belum memberikan tanggapan resmi.
Tanda bukti penerimaan pengaduan bukan berarti KPK telah menetapkan adanya tindak pidana. Seluruh tuduhan masih berstatus dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

