Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, November 3
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Uncategorized » Sengketa Tanah Alana 5 Indramayu, Ahli Waris Tegas: Kembalikan Hak Kami
    Hukum

    Sengketa Tanah Alana 5 Indramayu, Ahli Waris Tegas: Kembalikan Hak Kami

    By Az3 November 202613K Views
    Pihak YLBH Pramuda99
    Pihak YLBH Pramuda99 bersama Ahli waris usai sidang (Dok. Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Sengketa lahan di kawasan Perumahan Alana 5, Kabupaten Indramayu, kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi kedua antara pihak ahli waris selaku penggugat dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gagal mencapai kesepakatan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026).

    Dalam persidangan mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukum dari YLBH Pramuda99, serta dihadiri langsung oleh para prinsipal ahli waris, yakni Murjani, Murdani, dan Jafar Murdam.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Pihak YLBH Pramuda99 menyatakan bahwa mediasi gagal mencapai titik temu karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Di hadapan hukum, pihak penggugat secara tegas mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah tersebut. Mereka juga mengeklaim tidak pernah dihadirkan di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris untuk memberikan persetujuan penjualan.

    Pasang Iklan

    Murjani Murdam, salah satu ahli waris almarhum Murdam dan Hasanah, menegaskan bahwa tuntutan pihak keluarga sangat mendasar, yakni meminta agar hak atas tanah peninggalan orang tua mereka dikembalikan sepenuhnya.

    “Tanah itu tanah orang tua kami. Kembalikan hak kami,” ujar Murjani dengan nada tegas.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M.A. Robby, menyatakan komitmen timnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum yang adil bagi kliennya.

    “Tanahnya sudah diserobot atau diambil pihak lain, termasuk pengembang. Kami akan terus membela hak-hak klien kami sampai tuntas,” kata Robby.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Aksi Massa ATJ Ricuh, Pagar Besi DPRD Indramayu Roboh

    Ia juga mendesak pihak pengembang, yakni PT Tulus Asih Group, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional di atas objek tanah yang sedang bersengketa. Menurut Robby, langkah ini krusial guna menghindari kompleksitas hukum baru sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Objek sengketa sebaiknya dikosongkan terlebih dahulu sampai ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” terangnya.

    BACA JUGA :  Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    Pihaknya berencana melayangkan surat resmi yang didukung oleh enam organisasi masyarakat, dengan Ormas Manggala bertindak sebagai koordinator.

    Ketua Umum Ormas Manggala, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sementara waktu demi keadilan bagi para ahli waris.

    BACA JUGA :  Banjir Rob Hantam Indramayu di Hari Jadi, Ribuan Warga Terjebak

    “Surat itu akan kami layangkan agar segala kegiatan di objek sengketa dihentikan,” tegas Syaiful.

    Kasus ini menjadi catatan penting bahwa persoalan pertanahan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika muncul klaim bahwa tanah warisan beralih tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu Pengadilan Negeri Indramayu Perumahan Alana 5 sengketa tanah
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDugaan Ijon Proyek Indramayu Dilaporkan ke KPK, Nama Sejumlah Pihak Muncul
    Next Article Cegah Kriminalitas Jalanan, Jurnalis Balongan Edukasi Warga Lewat Spanduk
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Dugaan Ijon Proyek Indramayu Dilaporkan ke KPK, Nama Sejumlah Pihak Muncul

    1 November 2026

    INDRAMAYU — Dugaan praktik transaksional dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu…

    Pengguna Jalan hingga Panti Asuhan, Lendeng N’D Gank Gelar Aksi Sosial

    30 Oktober 2026

    Sengketa Tanah Alana 5 Indramayu, Ahli Waris Tegas: Kembalikan Hak Kami

    3 November 2026

    Rumah Kordum Forum Peduli Indramayu Dicuri, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

    29 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sadis, Korban Perampokan di Indramayu Tewas Terbakar di Mobil oleh Tetangga
    • Cegah Kriminalitas Jalanan, Jurnalis Balongan Edukasi Warga Lewat Spanduk
    • Sengketa Tanah Alana 5 Indramayu, Ahli Waris Tegas: Kembalikan Hak Kami
    • Dugaan Ijon Proyek Indramayu Dilaporkan ke KPK, Nama Sejumlah Pihak Muncul
    • Sah Dilantik Lucky Hakim, Ini Gebrakan Iing Kuswara Usai Resmi Jabat Camat Kroya Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi