Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juni 12
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta
    Hukum

    Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta

    Redaksi
    By Az30 Oktober 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper.com | Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu di bawah jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap seorang tersangka berinisial AKD (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Tersangka ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AKD yang diketahui telah aktif mempromosikan situs perjudian online sejak 2022 melalui aplikasi pesan instan dan memperluas promosinya ke media sosial Facebook pada awal 2024.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Selama menjalankan aktivitas judi online ini, tersangka diketahui telah mengantongi keuntungan sekitar Rp35 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk bermain judi dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari.

    ”ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Rabu (30/10/2024).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    BACA JUGA :  Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan tersangka untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL dan Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM yang terkait dengan transaksi perbankan dari aktivitas perjudian tersebut.

    Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Tersangka juga berpotensi dikenakan denda tambahan hingga sepuluh juta rupiah berdasarkan KUHP.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Kapolres Indramayu turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

    “Perjudian tidak membawa manfaat, justru mengakibatkan kerugian. Kami mendorong warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayahnya, sejalan dengan instruksi dari Presiden dan Kapolri.

    “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi seluruh warganya,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Amankan tersangka perjudian online Raup untung 35juta Sat Reskrim Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKomitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka
    Next Article Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 7 di Antaranya Residivis
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi

    7 Juni 2026

    INDRAMAYU – Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Komunitas Club Motor…

    Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    7 Juni 2026

    H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar

    8 Juni 2026

    Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu

    7 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    • Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi
    • Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi
    • DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi