Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, Juni 3
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka
    Hukum

    Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

    Redaksi
    By Az30 Oktober 2024Updated:30 Oktober 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper.com | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, di bawah jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan 12 tersangka terkait kasus narkotika selama bulan Oktober 2024. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memberantas narkoba, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk menanggulangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen serius kepolisian dalam menjaga wilayah Indramayu tetap aman dan bebas dari narkoba.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Kami berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

    Lihat videonya https://www.instagram.com/reel/DBvuye-yqbq/?igsh=OTkycWwxamNzZGxv

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ke-12 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan tiga orang lainnya yang berperan dalam peredaran obat keras tertentu. Di antara mereka, enam tersangka merupakan pengedar, sementara enam lainnya teridentifikasi sebagai pengguna. Tersangka yang diamankan meliputi WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), dan S alias T (37).

    Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir). Selain itu, 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital juga turut diamankan sebagai alat bantu dalam transaksi narkotika.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    BACA JUGA :  Dibekuk Warga, Dilepas Polisi: Nasib Hukum di Desa Amis

    Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka mencakup penjualan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, serta distribusi obat keras tertentu tanpa izin edar.

    “Para pengedar narkotika akan dikenai pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” jelas AKBP Ari Setyawan.

    Untuk para pengedar obat keras tertentu, ancaman hukuman dijatuhkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu lima hingga 12 tahun penjara dengan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara itu, para pengguna narkotika akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, dan penyidik. Tim ini dapat merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna sesuai keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

    “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan Indramayu yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Indramayu.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Komitmen Nasional Perang Melawan Narkoba Polres Indramayu ungkap 12 Tersangka Narkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBappeda-Litbang Indramayu Gelar Diseminasi Kelitbangan 2024: Tingkatkan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
    Next Article Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    INDRAMAYU — Dugaan aksi brutal seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu…

    Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    3 Juni 2026

    Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    2 Juni 2026

    CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan

    26 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu
    • Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu
    • Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi