Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Mei 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti
    Hukum

    Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti

    Redaksi
    By Az25 November 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu.Senin,(25/11/2024).

    Dalam konferensi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap enam pelaku, termasuk satu residivis, yang terlibat dalam 20 aksi pencurian selama November 2024.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, menggunakan metode pengintaian pada malam hingga pagi hari. Para pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan.

    BACA JUGA :  Tony RM Dampingi Korban Dugaan Penipuan Kerja ke Jepang Rp165 Juta
    Tersangka yang Ditangkap
    1. M (21 tahun), Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor).
    2. S (27 tahun), Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas).
    3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas).
    4. R (28 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    5. N (41 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    6. B (47 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)
    Barang Bukti yang Diamankan

    Polres berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil pencurian, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra. Sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    Sanksi Hukum

    Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:

    • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
    • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    BACA JUGA :  Saksi Lihat Seragam Polisi di Kos, Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani Menguat

    “Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri, dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” ujar Kapolres, didampingi AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Polres Indramayu terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Hukum pidana Kabupaten Indramayu kapolres Indramayu Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKodim 0616/Indramayu Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
    Next Article Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Nama Dicatut dalam Polemik Parkir Karangampel, H. Nico Antonio Buka Data

    7 Mei 2026

    Indramayu — Polemik dugaan kebocoran pengelolaan parkir di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, kian memanas. Isu…

    BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029

    12 Mei 2026

    Lendeng N’D Gank Chapter Timur Tebar Jumat Berkah, Ratusan Nasi Box Dibagikan

    8 Mei 2026

    Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Tukang Cukur Indramayu Ini Tetap Bantu Anak Yatim

    9 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    • BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    • RSUD Indramayu Tambah Layanan dan Kapasitas Bed, BPJS Kesehatan Lakukan Kredensialing
    • DPUPR Indramayu Mulai Tender 24 Paket Infrastruktur, AKSDAI Sebut Lebih Profesional
    • Fun Walk Hari Kebebasan Pers SeDunia 2026, Dewan Pers Tekankan Adaptasi dan Integritas Media
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi