Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 29
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti
    Hukum

    Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti

    Redaksi
    By Az25 November 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu.Senin,(25/11/2024).

    Dalam konferensi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap enam pelaku, termasuk satu residivis, yang terlibat dalam 20 aksi pencurian selama November 2024.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, menggunakan metode pengintaian pada malam hingga pagi hari. Para pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan.

    BACA JUGA :  Lima Perusahaan Raksasa Kuasai Investasi di Indramayu, Siapa Sebenarnya yang Untung?
    Tersangka yang Ditangkap
    1. M (21 tahun), Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor).
    2. S (27 tahun), Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas).
    3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas).
    4. R (28 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    5. N (41 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    6. B (47 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)
    Barang Bukti yang Diamankan

    Polres berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil pencurian, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra. Sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

    Pasang Iklan
    Sanksi Hukum

    Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:

    • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
    • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

    “Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri, dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” ujar Kapolres, didampingi AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Polres Indramayu terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Hukum pidana Kabupaten Indramayu kapolres Indramayu Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKodim 0616/Indramayu Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
    Next Article Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • MUI Indramayu Apresiasi Langkah Kapolres Tangani Insiden Sindang
    • HMI Cabang Indramayu Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Eretan Wetan
    • Pasca Insiden Penganiayaan Warga Sindang, Kapolres Indramayu Rangkul Dua Kelompok
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi