Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, Juni 28
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti
    Hukum

    Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti

    Redaksi
    By Az25 November 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu.Senin,(25/11/2024).

    Dalam konferensi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap enam pelaku, termasuk satu residivis, yang terlibat dalam 20 aksi pencurian selama November 2024.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, menggunakan metode pengintaian pada malam hingga pagi hari. Para pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan.

    BACA JUGA :  Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu
    Tersangka yang Ditangkap
    1. M (21 tahun), Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor).
    2. S (27 tahun), Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas).
    3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas).
    4. R (28 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    5. N (41 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    6. B (47 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)
    Barang Bukti yang Diamankan

    Polres berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil pencurian, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra. Sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    Sanksi Hukum

    Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:

    • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
    • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    BACA JUGA :  Toni RM Apresiasi Kapolda Jabar Turunkan Propam Tangani Kasus Putri Apriyani

    “Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri, dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” ujar Kapolres, didampingi AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Polres Indramayu terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Hukum pidana Kabupaten Indramayu kapolres Indramayu Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKodim 0616/Indramayu Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
    Next Article Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Pendidikan

    Strategi Meningkatkan Angka Partisipasi Pendidikan Tinggi di Kabupaten Indramayu

    25 Juni 2026

    INDRAMAYU — Minat generasi muda Kabupaten Indramayu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dinilai…

    Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, Kementerian PU–JICA Mulai Survei Giant Sea Wall di Sukra

    24 Juni 2026

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu

    28 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    • Dikira Cuma Perayaan HUT, Ternyata LPK Kaina Indonesia Tak Seperti Biasanya
    • Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat
    • Sertijab Komite Medik RSUD Indramayu, Momentum Perkuat Mutu Layanan dan Profesionalisme Medis
    • RSUD Indramayu Jalani Survei Akreditasi LARSI, Bupati Tekankan Budaya Mutu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi