INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Pelaku berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas AKP Tarno, Selasa (26/8).
Dalam penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian korban, serta hasil visum.
Pelaku DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres Indramayu. **(Ali)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

