Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juli 3
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Polres Indramayu Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Anak
    Hukum

    Polres Indramayu Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Anak

    Polres Indramayu mengungkap kasus ayah berinisial DS (42) yang menyetubuhi anak kandungnya di bawah umur.
    By Redaksi26 Agustus 2025Updated:27 Agustus 2025
    Pelaku pelecehan seksual anak kandung di Indramayu
    Mapolres Indramayu tempat pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

    Pelaku berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

    “Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas AKP Tarno, Selasa (26/8).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Barang Bukti 128 Perkara Dimusnahkan, Indramayu Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan

    Dalam penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian korban, serta hasil visum.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pelaku DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    “Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres Indramayu. **(Ali)

    BACA JUGA :  Lampu Kuning Kesejahteraan Honorer Indramayu, PPPK Tuntas dalam Dua Tahun


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    kasus persetubuhan anak pelecehan seksual Indramayu Perlindungan Anak Polres Indramayu tindak pidana kekerasan seksual
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKetua Komisi I DPRD Indramayu Minta Pilwu Elektronik Ditinjau Ulang
    Next Article KAI Daop 3 Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program “Daop 3 Bergerak
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru

    29 Juni 2026

    INDRAMAYU – Kasus dugaan tindakan kriminal dan intimidasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu)…

    Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan

    2 Juli 2026

    Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana

    30 Juni 2026

    Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa

    2 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa
    • Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan
    • Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana
    • Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru
    • Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi