BANDUNG – Polsek Baleendah bersama tim forensik dari Polda Jawa Barat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah berinisial AP di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanah wakaf Kampung Cipicung, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rumansyah, memimpin langsung pengamanan proses ekshumasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Sebanyak 20 personel gabungan dari Polresta Bandung dan Polsek Baleendah diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
“Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh Dr. Nurul Aida dan Dr. Uray Aldo Juviar,” ujar Hendri. Sabtu, (19/7).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan yang terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Laswi, Kampung Cipicung.
“Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Bandung. Ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar Aldi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pelaku dan motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
“Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi transparansi dalam penanganan kasus ini,” kata Hendri. **(Aqsal Fariesco)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

