Indramayu — Polemik dugaan kebocoran pengelolaan parkir di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, kian memanas. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya materi visual di media sosial yang menyoroti adanya dugaan aliran dana tidak wajar serta ketidaksinkronan antara target dan realisasi pendapatan parkir.
Dalam gambar yang beredar, disebutkan adanya indikasi setoran yang tidak transparan, laporan yang tidak selaras, hingga desakan audit menyeluruh. Bahkan, nama anggota DPRD Indramayu, H. Nico Antonio, ST, ikut terseret dalam narasi yang berkembang.
Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi III DPRD Indramayu itu memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah keras keterlibatan dalam dugaan kebocoran pengelolaan parkir pasar yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kami berbicara berdasarkan data. Semua yang kami lakukan murni dalam kapasitas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup),” ujar H. Nico Antonio, ST saat ditemui Beritasupercom di kantor Fraksi Partai Demokrat.
Ia menjelaskan, polemik bermula sejak berakhirnya kontrak pengelolaan parkir oleh PT LAR pada Agustus atau September 2024.
Saat itu, Komisi III telah menggelar rapat bersama pemerintah daerah, BKAD, Bapenda, dan Diskopdagin untuk membahas kelanjutan pengelolaan parkir pasar.
Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa kontrak PT LAR tidak akan diperpanjang. Namun di tengah proses pembahasan, muncul informasi bahwa kontrak justru diperpanjang. Kondisi itu kemudian kembali dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Waktu itu Bapenda menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak dinilai menyalahi aturan dan berpotensi cacat hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, proses tetap berjalan setelah adanya penjelasan dari Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu saat itu. Dijelaskan bahwa kontrak dapat diputus sewaktu-waktu apabila regulasi berupa perda dan perbup telah diterbitkan.
Memasuki tahun 2026, setelah perda dan perbup diberlakukan, pemerintah mulai menerapkan pola swakelola pasar. Komisi III kemudian melakukan pengawasan langsung ke Pasar Karangampel dan Pasar Jatibarang untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, sejumlah petugas parkir mendatangi Komisi III terkait surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) yang menginstruksikan setoran dilakukan langsung kepada kepala pasar. Menurut Nico, langkah itu dianggap sesuai aturan dan bagian dari mekanisme baru pengelolaan.
Ia menegaskan, Komisi III hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak masuk ke ranah teknis pengelolaan maupun mekanisme kontrak pihak ketiga.
Terkait data pendapatan, Nico memaparkan bahwa pada tahun 2025 target setoran PT LAR sekitar Rp66,7 juta, tetapi realisasi hanya sekitar Rp55 juta, ditemukan kekurangan setoran sekitar Rp10,5 juta yang belum masuk ke kas daerah.
“Karena itu, Komisi III mendorong pola pengelolaan baru agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Diskopdagin hingga April 2026, setoran bersih Pasar Karangampel disebut mencapai sekitar Rp107 juta, sedangkan Pasar Jatibarang sekitar Rp220 juta.
“Kalau memang perda dan perbup ini mampu meningkatkan PAD, tentu patut diapresiasi,” katanya.
Terkait gugatan hukum dari pihak PT LAR yang menyebut adanya kerugian hingga ratusan juta rupiah, Nico menilai hal itu merupakan klaim sepihak penggugat. Sementara data yang dimiliki Komisi III justru menunjukkan adanya kekurangan setoran pada akhir 2025.
Saat ini, pihaknya mengaku telah melakukan langkah lanjutan bersama internal partai serta kuasa hukum Partai Demokrat.
Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan pihak PT LAR maupun pihak yang melontarkan tuduhan terhadap dirinya.
Sebagai pejabat publik, dirinya mengaku siap menerima kritik. Namun, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menilai persoalan berdasarkan fakta serta data yang ada.
“Kami di Komisi III hanya menjalankan amanat rakyat untuk mengawasi agar pengelolaan parkir pasar benar-benar berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak merugikan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LAR belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang.**
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

