Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meningkatkan status penanganan dugaan penyelewengan dana senilai Rp2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu ke tahap penyelidikan.
Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Topi Jerami (ATJ).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, mengonfirmasi hal tersebut di hadapan para demonstran dari ATJ yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Indramayu,
“Hari ini, atas petunjuk pimpinan, kami sudah mengeluarkan surat perintah Penyelidikan,” ujar Endang.Kamis (27/11).
Massa ATJ dalam aksinya menuntut agar Kejari Indramayu segera memproses hukum Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana Rp2 miliar.
Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
Massa ATJ juga mendatangi kantor DPRD Indramayu untuk mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PDAM.
Mereka menilai pengawasan dari lembaga legislatif diperlukan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
Desakan pembentukan Pansus PDAM ini juga didasari oleh keinginan masyarakat agar pengelolaan BUMD air minum tersebut lebih transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Indramayu terkait tuntutan tersebut.
(Ali/Beritasupercom)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

