INDRAMAYU – Polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas sebagai jaminan pinjaman dana berbuntut kritik keras dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa.
O’ushj menilai penjelasan Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu terkait surat masuk menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola administrasi.
“Dari penjelasan Kabid Aset soal surat masuk saja terlihat tata kelola pemerintahan amburadul. Hal sederhana dan administratif saja tidak tertib, terkesan saling menuding dan jawabannya normatif, nanti dicek,” ujarnya kepada Beritasupercom. Jum’at, (20/02).
Menurut dia, pengelolaan aset daerah seharusnya berbasis data dan sistem. Aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, semestinya sudah tercatat dalam basis data elektronik yang dapat diverifikasi secara cepat.
“Soal mobil atau aset pemda itu tinggal klik di komputer. Bukan justru berfokus pada posisi surat masuk. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan pelat nomor berbeda pada kendaraan dinas. “Apakah pelat kendaraan pemda bisa digunakan seenaknya? Pagi merah, sore hitam? Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
O’ushj menilai kebiasaan menunda penjelasan tanpa verifikasi data menunjukkan potensi ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset.
“Yang menjadi Kabid Aset seharusnya memahami akuntansi dan tata kelola barang milik daerah. Kalau tidak paham sistem pencatatan dan verifikasi, itu berbahaya bagi akuntabilitas publik,” Pungkasnya.
Ali/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

