Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » PKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul
    Indramayu

    PKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul

    PKSPD Nilai Penjelasan Kabid Aset Soal Surat Masuk Cerminkan Buruknya Sistem Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah Indramayu
    By Redaksi20 Februari 2026Updated:20 Februari 2026
    Gambar Direktur PKSPD O'ushj dialambaqa
    Gambar Direktur PKSPD O'ushj dialambaqa
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas sebagai jaminan pinjaman dana berbuntut kritik keras dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa.

    BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    O’ushj menilai penjelasan Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu terkait surat masuk menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola administrasi.

    “Dari penjelasan Kabid Aset soal surat masuk saja terlihat tata kelola pemerintahan amburadul. Hal sederhana dan administratif saja tidak tertib, terkesan saling menuding dan jawabannya normatif, nanti dicek,” ujarnya kepada Beritasupercom. Jum’at, (20/02).

    Pasang Iklan

    Menurut dia, pengelolaan aset daerah seharusnya berbasis data dan sistem. Aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, semestinya sudah tercatat dalam basis data elektronik yang dapat diverifikasi secara cepat.

    “Soal mobil atau aset pemda itu tinggal klik di komputer. Bukan justru berfokus pada posisi surat masuk. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ia juga menyoroti dugaan penggunaan pelat nomor berbeda pada kendaraan dinas. “Apakah pelat kendaraan pemda bisa digunakan seenaknya? Pagi merah, sore hitam? Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

    O’ushj menilai kebiasaan menunda penjelasan tanpa verifikasi data menunjukkan potensi ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Dugaan Transaksi Mobil Dinas Indramayu Kian Mengundang Tanda Tanya

    “Yang menjadi Kabid Aset seharusnya memahami akuntansi dan tata kelola barang milik daerah. Kalau tidak paham sistem pencatatan dan verifikasi, itu berbahaya bagi akuntabilitas publik,” Pungkasnya.

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Aset Daerah O’ushj Dialambaqa Pemkab Indramayu PKSPD
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar kepada Pemprov Jabar
    Next Article BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi