Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 8
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum
    Indramayu

    BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum

    BKAD Indramayu pastikan Mitsubishi Xpander 2019 tercatat di Simaset sebagai aset Pemkab, penggunaannya menjadi kewenangan Bagian Umum Setda.
    By Redaksi20 Februari 2026
    Kepala Bagian Aset BKAD Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, menjelaskan bahwa Mitsubishi Xpander 2019 tercatat di Simaset sebagai aset daerah dan berada dalam kewenangan penggunaan Bagian Umum Setda.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas sebagai jaminan pinjaman dana akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu (BKAD).

    Setelah surat klarifikasi dilayangkan redaksi, Kepala Bagian Aset Daerah Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, buka suara terkait status kendaraan yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Menurut Kamsari, kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate 1.5L A/T tahun 2019 berpelat nomor E ** P warna hitam metalik tercatat dalam aplikasi Simaset sebagai aset Pemerintah Kabupaten Indramayu dan berada dalam lingkup Sekretariat Daerah, tepatnya di Bagian Umum.

    “Data di Simaset menunjukkan kendaraan itu berada di lingkup Sekretariat Daerah. Kewenangan penggunaannya ada pada pengguna barang di Bagian Umum,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

    Pasang Iklan

    Simaset (Sistem Informasi Manajemen Aset) merupakan aplikasi berbasis digital/web yang dirancang untuk mengelola, mencatat, memantau, serta melaporkan aset daerah secara terintegrasi, akurat, dan real-time.

    Kamsari menjelaskan, dalam tata kelola barang milik daerah terdapat perbedaan mendasar antara pengelola barang dan pengguna barang.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengelola barang adalah Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan serta mengoordinasikan pengelolaan barang milik daerah.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  PKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul

    Sementara pengguna barang adalah pihak atau perangkat daerah (SKPD) yang secara langsung menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

    BKAD, lanjut Kamsari, berposisi sebagai Pejabat Penatausahaan Barang yang membantu Sekda dalam memberikan saran, pertimbangan, penelitian, serta koordinasi administrasi aset.

    “Kalau ditanya mobil itu dipakai siapa dan untuk apa, itu ranah pengguna barang. Kami membantu dari sisi administrasi dan penatausahaan,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Dugaan Transaksi Mobil Dinas Indramayu Kian Mengundang Tanda Tanya

    Terkait isu perubahan pelat nomor kendaraan dinas, Kamsari menekankan bahwa salah satu kewajiban pengguna barang adalah mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

    “Mengamankan berarti menjaga agar tidak dipindahtangankan dan tidak disalahgunakan,” Pungkasnya.

    Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif sekaligus menegaskan batas kewenangan dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    aset daerah Indramayu Bagian umum BKAD Indramayu Indramayu Sekertaris Daerah
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul
    Next Article BNN Gelar FGD, Hasilkan Rekomendasi Atas Vape dan Whip Pink
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral

    8 September 2026

    INDRAMAYU — Sebanyak 12 remaja diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan…

    UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat

    2 September 2026

    Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor

    1 September 2026

    Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya

    31 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • 12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral
    • UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat
    • Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor
    • Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya
    • Pintu Mediasi Ditutup, Korban Minta Kuwu Sukagumiwang Ditahan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi