Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Mei 30
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum
    Indramayu

    BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum

    BKAD Indramayu pastikan Mitsubishi Xpander 2019 tercatat di Simaset sebagai aset Pemkab, penggunaannya menjadi kewenangan Bagian Umum Setda.
    By Redaksi20 Februari 2026
    Kepala Bagian Aset BKAD Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, menjelaskan bahwa Mitsubishi Xpander 2019 tercatat di Simaset sebagai aset daerah dan berada dalam kewenangan penggunaan Bagian Umum Setda.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas sebagai jaminan pinjaman dana akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu (BKAD).

    Setelah surat klarifikasi dilayangkan redaksi, Kepala Bagian Aset Daerah Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, buka suara terkait status kendaraan yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Menurut Kamsari, kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate 1.5L A/T tahun 2019 berpelat nomor E ** P warna hitam metalik tercatat dalam aplikasi Simaset sebagai aset Pemerintah Kabupaten Indramayu dan berada dalam lingkup Sekretariat Daerah, tepatnya di Bagian Umum.

    “Data di Simaset menunjukkan kendaraan itu berada di lingkup Sekretariat Daerah. Kewenangan penggunaannya ada pada pengguna barang di Bagian Umum,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Simaset (Sistem Informasi Manajemen Aset) merupakan aplikasi berbasis digital/web yang dirancang untuk mengelola, mencatat, memantau, serta melaporkan aset daerah secara terintegrasi, akurat, dan real-time.

    Kamsari menjelaskan, dalam tata kelola barang milik daerah terdapat perbedaan mendasar antara pengelola barang dan pengguna barang.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengelola barang adalah Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan serta mengoordinasikan pengelolaan barang milik daerah.

    BACA JUGA :  PKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul

    Sementara pengguna barang adalah pihak atau perangkat daerah (SKPD) yang secara langsung menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

    BKAD, lanjut Kamsari, berposisi sebagai Pejabat Penatausahaan Barang yang membantu Sekda dalam memberikan saran, pertimbangan, penelitian, serta koordinasi administrasi aset.

    “Kalau ditanya mobil itu dipakai siapa dan untuk apa, itu ranah pengguna barang. Kami membantu dari sisi administrasi dan penatausahaan,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Dugaan Transaksi Mobil Dinas Indramayu Kian Mengundang Tanda Tanya

    Terkait isu perubahan pelat nomor kendaraan dinas, Kamsari menekankan bahwa salah satu kewajiban pengguna barang adalah mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

    “Mengamankan berarti menjaga agar tidak dipindahtangankan dan tidak disalahgunakan,” Pungkasnya.

    Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif sekaligus menegaskan batas kewenangan dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    aset daerah Indramayu Bagian umum BKAD Indramayu Indramayu Sekertaris Daerah
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul
    Next Article BNN Gelar FGD, Hasilkan Rekomendasi Atas Vape dan Whip Pink
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan

    26 Mei 2026

    INDRAMAYU — Dugaan aksi brutal seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu…

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    Di Balik Penunjukan Pengacara Prodeo: Benarkah Layanan Hukum Gratis Masih Meminta Biaya?

    23 Februari 2025

    Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya

    23 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    • CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan
    • Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya
    • Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi