Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar kepada Pemprov Jabar
    Ragam

    KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar kepada Pemprov Jabar

    Hibah BMN diteken KPK dan Gubernur Jabar, aset hasil tindak pidana korupsi diawasi untuk kepentingan publik
    By Redaksi19 Februari 2026
    Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani perjanjian hibah aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2).
    Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani perjanjian hibah aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    SUBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2).

    Aset yang dulunya merupakan hasil tindak pidana korupsi ini, kini dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini, dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

    Pasang Iklan

    “Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” tegas Mungki.

    Aset belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

    Secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik seperti fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat

    Meskipun begitu, hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jabar memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum.

    Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

    BACA JUGA :  Indramayu Sukses Lantik Pramuka Garuda dan Dewan Kerja Cabang Baru

    KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

    “Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki. (*)

    Sumber : Humas KPK

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Dedi Mulyadi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Pemprov Jawa Barat
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKesempatan Emas! Take Over Rumah Strategis di Dawuan Cirebon, Angsuran Ringan
    Next Article PKSPD Nilai Tata Kelola Aset Pemkab Indramayu Amburadul
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi