Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 29
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Opini » Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran
    Opini

    Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran

    By Redaksi30 Juni 2025
    Wartawan boleh ambil gambar di pom bensin
    Potret Larangan Fotografi di Area Pom Bensin
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Banyak SPBU, kita sering melihat tulisan besar  “Dilarang Mengambil Gambar/Fotografi di Area SPBU”  seolah pom bensin itu kawasan militer. Wartawan pun tak luput jadi sasaran diusir, ditegur, bahkan diancam saat mengambil dokumentasi untuk keperluan berita.

    Lalu pertanyaannya, apakah wartawan benar-benar tidak boleh ambil gambar di SPBU?

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Jawabannya sederhana: boleh, asalkan tahu rambu-rambunya.

    Dalam negara demokrasi, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Termasuk di ruang-ruang publik seperti SPBU, apalagi jika peliputannya menyangkut:

    Pasang Iklan
    • Distribusi BBM subsidi,
    • Praktik penimbunan,
    • Antrean panjang yang merugikan rakyat,
    • Atau pelayanan publik yang tidak manusiawi.

    Jangan asal sweeping kamera wartawan! SPBU bukan milik pribadi. BBM yang dijual di sana sebagian besar berasal dari uang negara dari rakyat.

    Memang betul, penggunaan flash kamera di SPBU bisa berbahaya. Uap bensin mudah terbakar dan kilatan cahaya bisa memicu ledakan. Tapi masalahnya, larangan total terhadap wartawan memotret tidak bisa dibenarkan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Solusinya? Edukasi. Bukan pelarangan membabi buta.

    Wartawan profesional tahu batas. Mereka bisa mengambil gambar dari jarak aman, tanpa flash, dan tanpa mengganggu aktivitas pengisian. Mereka bahkan bersedia mengedit atau menyamarkan visual yang sensitif demi keselamatan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Aditya Firmansyah: Melarang Vape adalah Kebijakan Reaksioner yang Salah Sasaran

    Jika wartawan menghadapi penghalangan informasi, atau mendapati dugaan praktik ilegal di SPBU, maka mereka tetap bisa menjalankan tugas investigasi, bahkan dengan cara diam-diam selama sesuai kode etik jurnalistik dan bertujuan untuk kemaslahatan publik.

    Banyak kasus besar terbongkar justru karena ada kamera jurnalis yang merekam hal-hal yang coba ditutupi.

    Wartawan bukan musuh negara. Mereka bukan ancaman, tapi cermin yang merekam realita. Jangan jadikan SPBU sebagai zona anti-publik, apalagi zona anti-pengawasan.

    Kami minta pihak pengelola SPBU:

    • Tidak asal melarang wartawan ambil gambar.
    • Memberikan ruang peliputan yang aman.
    • Tidak memonopoli narasi dengan dalih “keamanan”.

    Kalau memang tak ada yang salah, kenapa harus takut direkam? .** (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    berita investigasi berita opini Beritasuper flash kamera Indramayu intimidasi pers investigasi iwo jurnalisme kamera wartawan Kebebasan Pers keselamatan SPBU kode etik jurnalistik larangan foto peliputan publik pom bensin sensor media SPBU UU Pers wartawan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleNikmati Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati
    Next Article Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • MUI Indramayu Apresiasi Langkah Kapolres Tangani Insiden Sindang
    • HMI Cabang Indramayu Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Eretan Wetan
    • Pasca Insiden Penganiayaan Warga Sindang, Kapolres Indramayu Rangkul Dua Kelompok
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi