Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, Juni 10
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Gaya Hidup » Aditya Firmansyah: Melarang Vape adalah Kebijakan Reaksioner yang Salah Sasaran
    Gaya Hidup

    Aditya Firmansyah: Melarang Vape adalah Kebijakan Reaksioner yang Salah Sasaran

    Wacana pelarangan total vape dalam RUU Narkotika memicu perdebatan publik karena dinilai berisiko dan tidak tepat sasaran
    By Redaksi9 April 2026Updated:4 Mei 202649K Views
    Ilustrasi rokok elektrik vape terkait wacana larangan total dalam RUU Narkotika di Indonesia
    Wacana pelarangan total vape dalam RUU Narkotika memicu perdebatan publik karena dinilai berisiko dan tidak tepat sasaran
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia yang juga didukung pimpinan Komisi III DPR ibarat membakar lumbung hanya untuk membunuh seekor tikus.

    Rencana memasukkan larangan ini ke dalam RUU Narkotika bukan hanya mencerminkan kepanikan otoritas dalam menghadapi tren narkoba baru, tetapi juga menjadi langkah mundur dalam logika hukum dan kebijakan publik.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Secara hukum, argumen yang menyetarakan vape dengan “bong” atau alat hisap sabu merupakan analogi keliru (false equivalence). Vape adalah produk legal yang memiliki cukai dan berada dalam pengawasan negara.

    Jika logika pelarangan media ini diterapkan secara konsisten, maka pemerintah seharusnya juga melarang botol air mineral karena bisa disalahgunakan untuk menyimpan narkotika cair, atau uang kertas karena kerap digunakan sebagai alat bantu konsumsi zat terlarang.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dalam prinsip hukum, yang harus diberantas adalah substansi terlarang (narkotika/NPS), bukan medium legalnya. Melarang barang legal karena potensi penyalahgunaan oleh segelintir pelaku merupakan bentuk sanksi kolektif yang mencederai hak konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan.

    Lebih jauh, kebijakan ini mengabaikan prinsip evidence-based policy. Hingga kini, belum ada kajian komprehensif yang membandingkan dampak kesehatan masyarakat antara pelarangan total dan pengawasan ketat. Justru, pengalaman di berbagai sektor menunjukkan bahwa kebijakan prohibisi kerap memicu efek sebaliknya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pelarangan total berpotensi menimbulkan bumerang serius. Pertama, ledakan pasar gelap. Ketika permintaan tetap tinggi namun akses legal ditutup, distribusi akan bergeser ke jalur ilegal yang tidak terkontrol kualitasnya. Kondisi ini justru membuka ruang lebih besar bagi peredaran narkoba karena hilangnya pengawasan dari otoritas seperti Bea Cukai dan BPOM.

    Kedua, kerugian ekonomi yang signifikan. Negara berisiko kehilangan penerimaan cukai dalam jumlah besar. Industri vape saat ini juga menyerap ribuan tenaga kerja serta menghidupi banyak pelaku UMKM di berbagai daerah.

    Alih-alih melarang, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat regulasi dan pengawasan. Jika persoalannya adalah temuan zat berbahaya seperti etomidate atau cannabinoid dalam cairan vape, maka solusi yang lebih rasional adalah meningkatkan standar pengawasan, bukan menutup seluruh industri.

    Langkah konkret yang dapat ditempuh antara lain: standardisasi dan uji laboratorium wajib untuk setiap produk cairan, penegakan hukum yang tegas terhadap produsen ilegal, serta integrasi sistem pengawasan antara BNN, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    Memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika adalah respons reaktif yang tidak menyentuh akar persoalan. Narkoba akan selalu mencari celah. Menutup satu industri legal tidak akan menghentikan peredaran zat terlarang, melainkan hanya mendorongnya bergerak ke ruang gelap yang lebih sulit diawasi.

    BACA JUGA :  Solidaritas Menggema! PSI Indramayu Kukuhkan Pengurus Zona Satu

    Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba adalah kewajiban negara. Namun, kebijakan yang diambil harus tetap berpijak pada rasionalitas hukum dan realitas ekonomi.

    Komisi III DPR semestinya merumuskan regulasi yang memperketat pengawasan dan memberikan sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan, bukan mengambil jalan pintas berupa pelarangan total.

    Jangan sampai negara terlihat abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, lalu memilih solusi instan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar.

    Oleh: Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    BNN Indramayu Vape
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKesepakatan Bersama Ditetapkan, Konflik Trayek Primajasa dan Elf Mereda
    Next Article Toni RM Kritik Kinerja Polisi, Minta Kapolres Indramayu Evaluasi Kasus Paoman
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi

    7 Juni 2026

    INDRAMAYU – Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Komunitas Club Motor…

    Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    3 Juni 2026

    Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    7 Juni 2026

    Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    2 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    • Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi
    • Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi
    • DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi