Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, Juni 28
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Operasi Besar di Indramayu: Polisi Ciduk 24 Pengedar Narkoba!
    Hukum

    Operasi Besar di Indramayu: Polisi Ciduk 24 Pengedar Narkoba!

    By Redaksi26 Mei 2025
    Foto/ Beritasuper : berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, serta Kasie Humas AKP Tarno.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” ujar AKBP Ari. Senin, (26/5).

    BACA JUGA :  Warga Desa Telukagung Ditemukan Meninggal Tergantung Di Rumah

     

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Rinciannya, Satres Narkoba mengungkap 8 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

    • Ganja seberat 1.066,2 gram
    • Sabu sebanyak 22,95 gram
    • Tembakau sintetis 1.091 gram
    • Obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir
    • 24 unit telepon genggam
    • Uang tunai sebesar Rp2.641.000
    • Satu unit timbangan digital

    Pengungkapan ini dilakukan di 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Para tersangka ini menggunakan modus mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin resmi,” jelas AKBP Ari.

    BACA JUGA :  Kabupaten Indramayu Catat Persentase Tertinggi Penduduk Tanpa Ijazah di Jawa Barat Tahun 2024

     

    Para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), serta/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

    Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

    Bagi pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

    AKBP Ari Setyawan Wibowo turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

    “Peredaran narkoba tidak bisa ditangani oleh aparat semata. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    kapolres Indramayu Narkoba Polres Indramayu Satresnarkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleTragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda
    Next Article Ketua IWO Indramayu Dukung Icank Pimpin PWI: Harapan Baru untuk Wartawan
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Pendidikan

    Strategi Meningkatkan Angka Partisipasi Pendidikan Tinggi di Kabupaten Indramayu

    25 Juni 2026

    INDRAMAYU — Minat generasi muda Kabupaten Indramayu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dinilai…

    Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, Kementerian PU–JICA Mulai Survei Giant Sea Wall di Sukra

    24 Juni 2026

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    Buronan Kasus Dugaan Penyekapan di Jawa Barat Akhirnya Ditangkap

    23 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    • Dikira Cuma Perayaan HUT, Ternyata LPK Kaina Indonesia Tak Seperti Biasanya
    • Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat
    • Sertijab Komite Medik RSUD Indramayu, Momentum Perkuat Mutu Layanan dan Profesionalisme Medis
    • RSUD Indramayu Jalani Survei Akreditasi LARSI, Bupati Tekankan Budaya Mutu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi