Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Oktober 23
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Tragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda
    Hukum

    Tragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda

    By Redaksi26 Mei 2025
    "Sadis! Korban Dibantai di Sawah Usai Pesta Miras di Indramayu"
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu. Senin, (26/5)

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.10 WIB, pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana. “Begitu menerima informasi, kami dari Satreskrim melalui tim INAFIS bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

    BACA JUGA :  Dua Ibu Rumah Tangga di Cimahi Ditangkap, Korban Arisan Bodong Rugi Hingga Rp400 Juta

     

    Pasang Iklan

    Melalui penyelidikan cepat dan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku pertama berinisial T (24) diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku kedua berinisial M (24) juga berhasil diringkus.

    “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” kata AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Menurut hasil penyidikan, insiden bermula pada Jumat malam (23/5/2025), saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah pertunjukan sandiwara. Cekcok terjadi antara korban dan pelaku. Malam harinya, mereka kembali berkumpul di rumah seorang warga berinisial S. Awalnya berjumlah empat orang, namun satu orang pulang lebih dahulu, menyisakan korban dan dua pelaku.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku diduga sepakat menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya hingga tewas.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Tangkap 15 Tersangka Pengedar OKT di Indramayu, Kapolres : Komitmen Berantas Bersih Peredaran Narkoba!

     

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu setel pakaian, serta dua unit ponsel milik para pelaku.

    Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    Di akhir konferensi pers, Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Masyarakat bisa melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.**

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    kapolres Indramayu Pembunuhan Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleCatatan BPK Jadi Prioritas DPRD untuk Evaluasi Pemerintahan
    Next Article Operasi Besar di Indramayu: Polisi Ciduk 24 Pengedar Narkoba!
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi