BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru berupa moratorium atau penundaan sementara keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan asal Jawa Barat yang masih memiliki anak usia balita.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 75/SS.02.02.03/Kesra tertanggal 9 Juni 2026.
Langkah yang disebut sebagai salah satu gebrakan kebijakan perlindungan sosial ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak usia dini yang berpotensi kehilangan pengasuhan utama ketika orang tua bekerja di luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pekerja migran tetap memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun, proses penempatan dan keberangkatan harus memperhatikan aspek perlindungan keluarga, terutama anak yang ditinggalkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai anak usia balita merupakan kelompok yang masih membutuhkan pengasuhan langsung, perlindungan, pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga kedekatan emosional dari orang tua atau pengasuh utama.
Kebijakan moratorium dilakukan melalui penundaan pemberian rekomendasi, fasilitasi, dan/atau layanan administratif keberangkatan bagi calon pekerja migran perempuan yang diketahui memiliki anak balita.
Ketentuan ini juga dapat diterapkan pada kondisi keluarga tertentu yang dinilai belum mampu menjamin pengasuhan anak secara aman, layak, dan berkelanjutan.


Selain moratorium sementara, pemerintah daerah juga diminta menjalankan sejumlah langkah pendukung, di antaranya:
- Memastikan anak dari keluarga calon pekerja migran memperoleh pengasuhan yang aman dan terlindungi.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta keluarga pekerja migran.
- Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi keluarga dan penyediaan lapangan kerja.
- Mengoptimalkan peran pemerintah desa, kecamatan, PKK, Posyandu, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
- Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja migran, sehingga kebutuhan ekonomi keluarga tidak mengabaikan hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang optimal pada masa tumbuh kembang. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

