Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Agustus 14
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat
    Ragam

    Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat

    Langkah perlindungan anak diperkuat melalui penundaan sementara keberangkatan calon pekerja migran perempuan asal Jawa Barat yang memiliki anak usia di bawah lima tahun.
    By Redaksi26 Juni 2026Updated:26 Juni 20266K Views
    Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
    Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru berupa moratorium atau penundaan sementara keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan asal Jawa Barat yang masih memiliki anak usia balita.

    Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 75/SS.02.02.03/Kesra tertanggal 9 Juni 2026.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Langkah yang disebut sebagai salah satu gebrakan kebijakan perlindungan sosial ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak usia dini yang berpotensi kehilangan pengasuhan utama ketika orang tua bekerja di luar negeri.

    Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pekerja migran tetap memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Namun, proses penempatan dan keberangkatan harus memperhatikan aspek perlindungan keluarga, terutama anak yang ditinggalkan.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai anak usia balita merupakan kelompok yang masih membutuhkan pengasuhan langsung, perlindungan, pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga kedekatan emosional dari orang tua atau pengasuh utama.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Kebijakan moratorium dilakukan melalui penundaan pemberian rekomendasi, fasilitasi, dan/atau layanan administratif keberangkatan bagi calon pekerja migran perempuan yang diketahui memiliki anak balita.

    Ketentuan ini juga dapat diterapkan pada kondisi keluarga tertentu yang dinilai belum mampu menjamin pengasuhan anak secara aman, layak, dan berkelanjutan.

    Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
    Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat

    Selain moratorium sementara, pemerintah daerah juga diminta menjalankan sejumlah langkah pendukung, di antaranya:

    • Memastikan anak dari keluarga calon pekerja migran memperoleh pengasuhan yang aman dan terlindungi.
    • Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta keluarga pekerja migran.
    • Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi keluarga dan penyediaan lapangan kerja.
    • Mengoptimalkan peran pemerintah desa, kecamatan, PKK, Posyandu, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
    • Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan.

    Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja migran, sehingga kebutuhan ekonomi keluarga tidak mengabaikan hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang optimal pada masa tumbuh kembang. (*)

    BACA JUGA :  Polres Indramayu Amankan Aksi Damai PPPI di Dua Lokasi Strategis

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat KDM
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSertijab Komite Medik RSUD Indramayu, Momentum Perkuat Mutu Layanan dan Profesionalisme Medis
    Next Article Dikira Cuma Perayaan HUT, Ternyata LPK Kaina Indonesia Tak Seperti Biasanya
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap

    7 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    • Hilal Hilmawan Respons Aspirasi Pedagang, Sport Center Didorong Lebih Tertata
    • Grand Opening Fajar Motor Jatibarang: Solusi Otomotif Lengkap
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi