Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Juni 22
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » BOM Korupsi! POLDA JABAR Ungkap Skandal Rp12,8 Miliar di RSUD Al Ihsan
    Ragam

    BOM Korupsi! POLDA JABAR Ungkap Skandal Rp12,8 Miliar di RSUD Al Ihsan

    Aqsal Fariesco
    By Az20 Desember 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bandung, BeritaSuper.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Kasus ini melibatkan anggaran dari APBD Jawa Barat periode 2019-2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 36 miliar.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak oleh PT Gemilang Utama Alen, dengan progres fisik hanya mencapai 65 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12.833.089.148,73 atau sekitar Rp 12,8 miliar.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yaitu RT, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Makassar,” ujar Kombes Pol Jules. Jum’at,(20/12).

    Dalam kasus ini, modus yang digunakan para pelaku meliputi manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan penerimaan gratifikasi oleh RT sebesar Rp 632 juta, dan kelalaian MA dalam pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp 11,6 miliar. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang serta pembayaran konsultan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, dokumen kontrak, laporan pembayaran, serta hasil audit BPK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    BACA JUGA :  Kejari Indramayu Tetapkan ASN Tersangka Korupsi PKBM TA 2023

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara dan pelanggaran terhadap amanah pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    8 Miliar di RSUD Al Ihsan Korupsi Polda Jabar Ungkap Skandal Rp12
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKunjungan Wapres Gibran di Kampung Rancameong Bandung,Bagikan Makan Gratis
    Next Article Polisi Siapkan Skema One Way untuk Urai Kemacetan di Lembang
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Sambut 1448 Hijriah, Kepala Kemenag Indramayu Ajak Jadikan Momentum Perbaikan Diri

    16 Juni 2026

    Indramayu – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, H. Aghus Muhamin, mengajak masyarakat menjadikan momentum…

    Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan

    15 Juni 2026

    Founder Beritasuper Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Kuwu

    23 November 2025

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sambut 1448 Hijriah, Kepala Kemenag Indramayu Ajak Jadikan Momentum Perbaikan Diri
    • Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi