INDRAMAYU – Redaksi Beritasupercom berencana melaporkan dugaan hambatan informasi publik terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Langkah ini diambil setelah permohonan klarifikasi yang diajukan media tersebut dinilai belum mendapat jawaban substantif dari pihak terkait. Permintaan konfirmasi sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi dan permohonan wawancara langsung.
Pemimpin Redaksi Beritasupercom, Taufid Chaniago, mengatakan laporan akan diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dalam waktu dekat.
Menurut Taufid, isu ini bukan hanya menyangkut satu unit kendaraan, melainkan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola aset daerah. Jika kendaraan tersebut merupakan barang milik daerah, publik berhak mengetahui mekanisme pengawasan serta penggunaannya.
“Kami meminta penjelasan atas dugaan yang sudah menjadi perhatian publik. Jika informasi yang bersifat terbuka tidak dijawab secara jelas, maka perlu diuji melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya. Rabu, (25/02).
Redaksi menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaporan ke Komisi Informasi dimaksudkan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap hak masyarakat atas informasi.
Sementara itu, pelaporan ke Ombudsman dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah maupun Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu terkait substansi dugaan maupun alasan belum diberikannya penjelasan rinci kepada media.
Redaksi menyatakan langkah tersebut ditempuh agar polemik tidak berlarut dan publik memperoleh kepastian mengenai pengelolaan kendaraan dinas yang dibiayai dari anggaran daerah. (*)
Ali/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

