Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Uncategorized » Wujudkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Bupati Lucky Hakim Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik
    Indramayu

    Wujudkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Bupati Lucky Hakim Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik

    Bupati Indramayu Lucky Hakim mewajibkan seluruh SKPD melakukan publikasi layanan publik melalui keputusan bupati terbaru.
    By Redaksi4 September 2025
    Bupati Indramayu Lucky Hakim saat mengunjungi dpmptsp Indramayu
    Bupati Indramayu Lucky Hakim saat mengunjungi DPMPTSP Indramayu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

    Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Dalam keputusan tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, menetapkan Maklumat Pelayanan, serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, publikasi informasi layanan publik juga harus dilakukan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

    BACA JUGA :  KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pelatihan “Partnership for Business”

    Pasang Iklan

    Bupati Lucky Hakim menegaskan, publikasi informasi menjadi kewajiban penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui jenis layanan yang tersedia, tetapi juga memahami prosedur, hak, dan kewajibannya.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu juga mendorong SKPD untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ujar Dartiyah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

    BACA JUGA :  Kehidupan Malam di Indramayu: Antara Hiburan dan Kearifan Lokal

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Kebijakan ini mengatur agar publikasi layanan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital, di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, papan pengumuman, hingga leaflet. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala dalam kurun 1–3 tahun, serta disertai sanksi administratif bagi SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban.

    Selain itu, pengukuran kualitas layanan juga dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta evaluasi kinerja secara mandiri minimal sekali dalam setahun. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi per triwulan.

    Data capaian menunjukkan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus meningkat sejak 2023 hingga 2025, bahkan ditargetkan mencapai 89,5 pada tahun 2026.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Indramayu berharap tercipta sistem layanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.

    *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Bupati Lucky Hakim IKM 2025 Indeks Kepuasan Masyarakat Indramayu pelayanan publik Indramayu SKPD Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleJenazah Satu Keluarga Tragedi Pembunuhan Indramayu Dimakamkan Hari Ini
    Next Article Ketua LEKHI Aditya Firmansyah: Demonstrasi Adalah Suara Demokrasi, Bukan Ancaman
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi