Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, Juni 2
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Toni RM Yakin Hakim Tolak Eksepsi Alvian Sinaga
    Hukum

    Toni RM Yakin Hakim Tolak Eksepsi Alvian Sinaga

    Kuasa hukum korban Putri Apriyani menilai eksepsi terdakwa lemah secara hukum dan memuji ketegasan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Indramayu.
    By Redaksi20 Januari 2026
    Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam sidang ketiga perkara pembunuhan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan patut ditolak oleh majelis hakim.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Toni RM mengapresiasi tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika, dan Iqbal yang dinilainya telah menyampaikan tanggapan secara cerdas, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    “Saya mengapresiasi JPU. Tanggapan yang disampaikan sangat lengkap dan berbasis hukum, bukan asumsi,” ujarnya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

    Menurut Toni RM, dalil eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah keliru.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP mengatur surat dakwaan harus memuat uraian tindak pidana secara jelas termasuk waktu dan tempat kejadian.

    “Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap. Tindak pidana pembunuhan berencana diuraikan rinci, dengan waktu kejadian 9 Agustus 2025 dan tempat di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Unsur Pasal 143 KUHAP telah terpenuhi,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Toni RM Kritik Kinerja Polisi, Minta Kapolres Indramayu Evaluasi Kasus Paoman

    Ia menilai bahwa jika pihak terdakwa tetap mempersoalkan hal tersebut, kemungkinan besar surat dakwaan tidak dibaca teliti atau terdapat ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.

    Terkait kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri, Toni RM menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan surat dakwaan.

    “Kesalahan penulisan pekerjaan bukan error in persona. Yang diadili tetap Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain,” katanya.

    BACA JUGA :  Saksi Lihat Seragam Polisi di Kos, Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani Menguat

    Sementara itu, eksepsi terkait tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan juga dinilai tidak berdasar. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan ditandatangani dan diberi tanggal, tanpa kewajiban menggunakan stempel basah.

    “Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan stempel basah. Dalil eksepsi ini jelas mengada-ada,” ujarnya.

    Toni RM meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Alvian Sinaga PN Indramayu Putri Apriyani sidang pembunuhan Toni RM
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKemenhaj Jabar : Asrama Haji Indramayu, Target Layani 40 Kloter
    Next Article Aktivis Perempuan Nurbaeti Sentil Pejabat Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    INDRAMAYU — Dugaan aksi brutal seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu…

    CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan

    26 Mei 2026

    Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban

    27 Mei 2026

    Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya

    23 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    • CCTV Bongkar Dugaan Aksi Brutal Oknum Kuwu di Indramayu terhadap Seorang Perempuan
    • Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya
    • Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi