Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Toni RM Yakin Hakim Tolak Eksepsi Alvian Sinaga
    Hukum

    Toni RM Yakin Hakim Tolak Eksepsi Alvian Sinaga

    Kuasa hukum korban Putri Apriyani menilai eksepsi terdakwa lemah secara hukum dan memuji ketegasan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Indramayu.
    By Redaksi20 Januari 2026
    Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam sidang ketiga perkara pembunuhan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan patut ditolak oleh majelis hakim.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Toni RM mengapresiasi tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika, dan Iqbal yang dinilainya telah menyampaikan tanggapan secara cerdas, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    “Saya mengapresiasi JPU. Tanggapan yang disampaikan sangat lengkap dan berbasis hukum, bukan asumsi,” ujarnya.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  Pengacara Toni RM Ungkap Aliran Dana dari Rekening Putri Apriyani ke Alvian Sinaga

    Menurut Toni RM, dalil eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah keliru.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP mengatur surat dakwaan harus memuat uraian tindak pidana secara jelas termasuk waktu dan tempat kejadian.

    “Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap. Tindak pidana pembunuhan berencana diuraikan rinci, dengan waktu kejadian 9 Agustus 2025 dan tempat di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Unsur Pasal 143 KUHAP telah terpenuhi,” tegasnya.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Polresta Bogor Kota Tangkap Pengelola 35 Situs Judi Online

    Ia menilai bahwa jika pihak terdakwa tetap mempersoalkan hal tersebut, kemungkinan besar surat dakwaan tidak dibaca teliti atau terdapat ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.

    Terkait kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri, Toni RM menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan surat dakwaan.

    “Kesalahan penulisan pekerjaan bukan error in persona. Yang diadili tetap Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain,” katanya.

    BACA JUGA :  Toni RM Apresiasi Kapolda Jabar Turunkan Propam Tangani Kasus Putri Apriyani

    Sementara itu, eksepsi terkait tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan juga dinilai tidak berdasar. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan ditandatangani dan diberi tanggal, tanpa kewajiban menggunakan stempel basah.

    “Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan stempel basah. Dalil eksepsi ini jelas mengada-ada,” ujarnya.

    Toni RM meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Alvian Sinaga PN Indramayu Putri Apriyani sidang pembunuhan Toni RM
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKemenhaj Jabar : Asrama Haji Indramayu, Target Layani 40 Kloter
    Next Article Aktivis Perempuan Nurbaeti Sentil Pejabat Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi