INDRAMAYU – Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM, menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam sidang ketiga perkara pembunuhan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan patut ditolak oleh majelis hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Toni RM mengapresiasi tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika, dan Iqbal yang dinilainya telah menyampaikan tanggapan secara cerdas, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Saya mengapresiasi JPU. Tanggapan yang disampaikan sangat lengkap dan berbasis hukum, bukan asumsi,” ujarnya.
Menurut Toni RM, dalil eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah keliru.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP mengatur surat dakwaan harus memuat uraian tindak pidana secara jelas termasuk waktu dan tempat kejadian.
“Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap. Tindak pidana pembunuhan berencana diuraikan rinci, dengan waktu kejadian 9 Agustus 2025 dan tempat di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Unsur Pasal 143 KUHAP telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menilai bahwa jika pihak terdakwa tetap mempersoalkan hal tersebut, kemungkinan besar surat dakwaan tidak dibaca teliti atau terdapat ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.
Terkait kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri, Toni RM menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan surat dakwaan.
“Kesalahan penulisan pekerjaan bukan error in persona. Yang diadili tetap Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain,” katanya.
Sementara itu, eksepsi terkait tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan juga dinilai tidak berdasar. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan ditandatangani dan diberi tanggal, tanpa kewajiban menggunakan stempel basah.
“Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan stempel basah. Dalil eksepsi ini jelas mengada-ada,” ujarnya.
Toni RM meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

