Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang
    Indramayu

    TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang

    By Redaksi8 Juli 2025
    Toni RM dalam pernyataan tentang transparansi PPDB SMA Negeri 1 Sindang.
    Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM,
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 1 Sindang (SASI) Kabupaten Indramayu. Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM, menyoroti dalam sebuah caption beredar luas di Facebook @ToniRM

    Toni RM menegaskan pentingnya transparansi dalam PPDB dan menolak keras adanya praktik jual beli bangku sekolah, termasuk pungutan liar dengan dalih jalur prestasi atau nilai rapor.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Saya berharap SMA Negeri 1 Sindang dalam penerimaan peserta didik baru transparan, tidak diperjualbelikan. Tidak boleh ada uang masuk untuk jalur prestasi dan nilai rapor,” ujar Toni RM dalam Captionnya. Selasa, (8/7).

    BACA JUGA :  Kecamatan Indramayu Kompak Hadiri Halal Bihalal Bersama Bupati dan Wakil Bupati

    Pasang Iklan

    Toni juga menyoroti dampak sosial dari praktik semacam itu, terutama terhadap keluarga kurang mampu yang anak-anaknya memiliki potensi akademik tinggi namun terganjal karena tidak sanggup membayar “uang masuk” yang tidak resmi.

    “Kasihan orang tua yang anaknya pintar tapi tidak mampu membayar kalau yang dikedepankan adalah bisnis bangku. Kalau saya mendengar ada yang bayar masuk SMA Negeri 1 Sindang, saya akan datangi kepala sekolahnya dan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Ketua IWO Indramayu Dukung Icank Pimpin PWI: Harapan Baru untuk Wartawan

    Toni RM pun mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Sebagai bentuk komitmennya terhadap pendidikan yang adil, Toni RM juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik tidak wajar dalam PPDB.

    BACA JUGA :  Sidang Etik PTDH Bripda Alvian, Keluarga Putri Apriyani Hadir di Polda Jabar

    “Bagi masyarakat yang mendengar atau mengetahui ada praktik bayar masuk ke SMA Negeri 1 Sindang, silakan tulis di komentar atau kalau tidak berani, silakan kirim lewat inbox/messenger,” katanya.

    Pernyataan Toni RM ini pun langsung mendapat perhatian dan respons luas dari warganet, terutama warga Indramayu yang juga menaruh harapan besar agar dunia pendidikan di daerah mereka bersih dari praktik koruptif dan diskriminatif. ** (Red/BS).


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Anak Tidak Mampu Disdikbud Hukum Pendidikan Indramayu Pendidikan Gratis PPDB Indramayu Praktik Curang Sekolah Pungli Sekolah SMA Negeri 1 Sindang SMA Sindang Toni RM Transparansi Sekolah UU Perlindungan Anak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
    Next Article Aksi Begal Marak di Indramayu Barat, Warga Resah dan Minta Patroli Diperketat
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi