Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Juni 13
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang
    Indramayu

    TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang

    By Redaksi8 Juli 2025
    Toni RM dalam pernyataan tentang transparansi PPDB SMA Negeri 1 Sindang.
    Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM,
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 1 Sindang (SASI) Kabupaten Indramayu. Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM, menyoroti dalam sebuah caption beredar luas di Facebook @ToniRM

    Toni RM menegaskan pentingnya transparansi dalam PPDB dan menolak keras adanya praktik jual beli bangku sekolah, termasuk pungutan liar dengan dalih jalur prestasi atau nilai rapor.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Saya berharap SMA Negeri 1 Sindang dalam penerimaan peserta didik baru transparan, tidak diperjualbelikan. Tidak boleh ada uang masuk untuk jalur prestasi dan nilai rapor,” ujar Toni RM dalam Captionnya. Selasa, (8/7).

    BACA JUGA :  Bambang Hermanto bersama BRIN : Masyarakat Harus Cerdas Dalam Menggunakan Sosmed

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Toni juga menyoroti dampak sosial dari praktik semacam itu, terutama terhadap keluarga kurang mampu yang anak-anaknya memiliki potensi akademik tinggi namun terganjal karena tidak sanggup membayar “uang masuk” yang tidak resmi.

    “Kasihan orang tua yang anaknya pintar tapi tidak mampu membayar kalau yang dikedepankan adalah bisnis bangku. Kalau saya mendengar ada yang bayar masuk SMA Negeri 1 Sindang, saya akan datangi kepala sekolahnya dan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Komisi II DPRD Indramayu Gandeng Kompi, Bahas PSN Revitalisasi Tambak Pantura dengan KKP

    Toni RM pun mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Sebagai bentuk komitmennya terhadap pendidikan yang adil, Toni RM juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik tidak wajar dalam PPDB.

    BACA JUGA :  Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Masif Sosialisasikan Pajak Daerah

    “Bagi masyarakat yang mendengar atau mengetahui ada praktik bayar masuk ke SMA Negeri 1 Sindang, silakan tulis di komentar atau kalau tidak berani, silakan kirim lewat inbox/messenger,” katanya.

    Pernyataan Toni RM ini pun langsung mendapat perhatian dan respons luas dari warganet, terutama warga Indramayu yang juga menaruh harapan besar agar dunia pendidikan di daerah mereka bersih dari praktik koruptif dan diskriminatif. ** (Red/BS).


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Anak Tidak Mampu Disdikbud Hukum Pendidikan Indramayu Pendidikan Gratis PPDB Indramayu Praktik Curang Sekolah Pungli Sekolah SMA Negeri 1 Sindang SMA Sindang Toni RM Transparansi Sekolah UU Perlindungan Anak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
    Next Article Aksi Begal Marak di Indramayu Barat, Warga Resah dan Minta Patroli Diperketat
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi

    7 Juni 2026

    INDRAMAYU – Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Komunitas Club Motor…

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026

    Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    7 Juni 2026

    H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar

    8 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    • Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi