INDRAMAYU – Polemik penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Setelah sejumlah kantor partai politik (parpol) dan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) diminta untuk dikosongkan dalam rangka penertiban aset daerah, kini muncul sorotan baru terhadap keberadaan kantor Lucky Center di Jalan Radio, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
Pasalnya, gedung yang saat ini digunakan sebagai Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lucky Center Indramayu juga merupakan aset milik Pemkab Indramayu.
Namun berbeda dengan kantor parpol dan GPI yang telah diterbitkan surat pengosongan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, gedung ini tampak masih digunakan seperti biasa tanpa ada instruksi pengosongan.
Dikonfirmasi media, Ade Suranto, selaku Humas Lucky Center, menjelaskan bahwa pihaknya menempati gedung tersebut sejak tiga bulan terakhir atas arahan dari ketua DPP Lucky Center, Lucky Hakim.
“Awalnya kita cuma melapor ke ketua karena kantor sebelumnya kontrakannya habis. Lalu kita diarahkan untuk menggunakan gedung ini sementara, karena tidak dipakai,” ujar Ade kepada awak media, Jumat (4/7).
Ade juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan jika nanti ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pengosongan aset tersebut.
“Kalau ada perintah resmi untuk mengosongkan, ya kami ikuti. Kami siap tunduk pada arahan dari Ketua DPP Lucky Center,” tegasnya.
Langkah Pemkab Indramayu yang tegas terhadap kantor-kantor parpol dan GPI seolah bertolak belakang dengan keberadaan Lucky Center yang masih bebas dibiarkan menggunakan aset daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik soal konsistensi kebijakan penataan aset.
Apakah Pemkab Indramayu tebang pilih atas penertiban aset daerah, atau semua yang menggunakan aset pemerintah harus dikosongkan ?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Indramayu terkait status penggunaan gedung tersebut oleh Lucky Center. ** (Red/BS)